SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang warga Depok menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan 17 Agustus yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung.
Dilarangnya mengadakan perlombaan dan kegiatan perayaan puncak HUT RI itu karena situasi pandemi Covid-19 masih ada penambahan kasus positif, di tambah lagi Depok masuk dalam zona merah.
"Sesuai arahan dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 prihal pendoman peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Indonesia dan surat edaran Gubenur Jawa Barat warga masyarakat Depok dilarang untuk mengadakan perlombaan," kata Idris melalui keteranganta, Selasa (11/8/2020).
Dalam larangan itu Wali Kota Depok membuat surat edaran dengan Nomor : 003.1/377-Huk/Promotasi.
"Dalam surat edaran ada beberapa aturan dan imbauan, " katanya.
Idris menyebutkan pertama isi surat edaran itu penyelenggaraan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilaksanakan berdasarkan pada tema, logo yang dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id);
Lalu ke dua, memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.
"Tujuanya untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Kota Depok Tahun 2020," kata Idris.
Ia juga mengimbau dalam surat edaran di poin ketiga yaitu mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Daftar Lagu Wajib Nasional Indonesia Lengkap dengan Pencipta dan Liriknya
Dan keempat pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya, mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 dengan desain sendiri dan menggunakan kalimat bangga produk Indonesia.
"Poin ke lima Lurah meneruskan himbauan ini ke tingkat RT / RW dan menghimbau kepada pengembang / penghuni perumahan yang ada diwilayahnya untuk ikut serta umbul-umbul, dekorasi dan hiasan lainnya," tuturnya.
Lalu Idris menyebutkan poin ke enam pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa seperrti televisi, radio, dan media online.
Untuk poin ke tujuh pegawai pemerintah daerah Kota Depok dan pegawai instansi vertikal, BUMN, BUMD , da swasta mengikuti upacara peringatan ke-75 detik- detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih yang ditampilkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing- masing.
"Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, wajib diberlakukan aktivitasnya yang berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah."
"Ke delapan, pengecualian mengenhentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga beraktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain dihentika."
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis
-
Dirjen Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran By Design
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru