SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang warga Depok menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan 17 Agustus yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung.
Dilarangnya mengadakan perlombaan dan kegiatan perayaan puncak HUT RI itu karena situasi pandemi Covid-19 masih ada penambahan kasus positif, di tambah lagi Depok masuk dalam zona merah.
"Sesuai arahan dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 prihal pendoman peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Indonesia dan surat edaran Gubenur Jawa Barat warga masyarakat Depok dilarang untuk mengadakan perlombaan," kata Idris melalui keteranganta, Selasa (11/8/2020).
Dalam larangan itu Wali Kota Depok membuat surat edaran dengan Nomor : 003.1/377-Huk/Promotasi.
Baca Juga: Daftar Lagu Wajib Nasional Indonesia Lengkap dengan Pencipta dan Liriknya
"Dalam surat edaran ada beberapa aturan dan imbauan, " katanya.
Idris menyebutkan pertama isi surat edaran itu penyelenggaraan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilaksanakan berdasarkan pada tema, logo yang dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id);
Lalu ke dua, memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.
"Tujuanya untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Kota Depok Tahun 2020," kata Idris.
Ia juga mengimbau dalam surat edaran di poin ketiga yaitu mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Baca Juga: 9 Pahlawan Nasional Paling Fenomenal, Salah Satunya Jenderal Sudirman
Dan keempat pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya, mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 dengan desain sendiri dan menggunakan kalimat bangga produk Indonesia.
Berita Terkait
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal