Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:25 WIB
Ilustrasi--lokasi kasus pembunuhan. (Bantennews.co.id)

SuaraJabar.id - Seorang pemuda bernama Kus Wanda (20) kini terpaksa harus mendekam di penjara akibat perbuatannya sadisnya. Dia ditangkap polisi setelah menyiksa anaknya yang masih berusia 40 hari hingga tewas.

Dikutip Suara.com dari Sinarlampung.co, aksi pembunuhan itu terjadi di rumah tersangka di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecaman Blamangan Umpu, Waykanan, Minggu (9/8/2020) malam. Tindakan sadis itu terjadi lantaran Wanda murka setelah istrinya menolak diajak untuk main di ranjang.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pria yang bekerja sebagai buruh sadap karet setelah tak lama sang istri melaporkan bayinya dianiaya sang suami hingga tewas.

Sebelum itu, Wanda sempat ditegur sang istri lantaran merokok di dekat bayinya.
Namun, sekitar satu jam kemudian, terdengar bayinya menangis kencang di tempat tidur, rupanya akibat dicekik oleh sang suami. Melihat kejadian itu, Emilia Safitri langsung mengambil anaknya, menggendong sambil menyusui bayinya hingga tenang.

Baca Juga: Marah karena Istri Tolak Main di Ranjang, Suami Bunuh Bayi Usia 40 Hari

Tiba-tiba Kuswanda mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun ditolak oleh Emilia Safitri dengan alasan usia anaknya baru 40 hari. Mendengar penolakan istrinya itu, Kus Wanda marah, dan mereka bertengkar. Kus Wanda marah lalu memukul kepala bayi yang digendong Emilia Safitri dari belakang.

Sang suami juga memukul istri dan bayinya dari belakang. Safitri berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan, namun Kus Wanda yang seperti gelap mata menarik kaki anaknya dan memukuli bayinya berulang kali.

Safitri lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil, sambil menarik suaminya dan berteriak lalu mengambil anaknya yang menangis histeris. Setelah berhenti menangis, bayi itu terlihat pucat dengan napasnya tersengal kemudian tidak bergerak.

“Korban kemudian berlari keluar rumah lewat pintu belakang, dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan. Saat ini jenazah bayi malang itu sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana.

Setelah mendapatkan laporan kasus ini, polisi bergerak memburu pelaku. Wanda baru berhasil ditangkap di rumah orang tua kandungnya, di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Senin (10/8/2020) kemarin.

Baca Juga: Ayah Pukuli Anak Kandung hingga Tewas Gegara Pacaran Beda Agama

“Berkat bantuan nmasyarakat, Tim Tekad berhasil mengamankan tersangka inisial KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Talang Neki Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” katanya

Atas perbuatannya itu, Wanda dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Load More