SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan sanksi administratif berupa denda Rp 100.000 kepada warga di daerah ini yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker di tempat umum, mulai Kamis (13/8/2020) kemarin.
"Sanksi administratif ini baru diberlakukan mulai hari ini, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi secara masih selama sepekan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta, sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Alma, sebagai landasan hukum diberlakukan sanksi administratif terhadap warga Kota Bogor yang melanggar protokol kesehatan, sebelumnya Pemkot Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tata Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan COVID-19.
Diterbitkan peraturan wali kota tersebut merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah, tanggal 10 Agustus.
Baca Juga: Dua Cara Mudah Menguji Efektivitas Masker Kain
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, menurut Alma, merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, tanggal 4 Agustus 2020.
Alma menjelaskan, diterbitkan dan diberlakukannya peraturan wali kota ini, sasarannya untuk melindungi warga Kota Bogor sebanyak-banyaknya dari kemungkinan penularan COVID-19.
"Di DKI Jakarta penyebaran COVID-19 meningkat lagi. Warga Kota Bogor banyak yang bekerja di Jakarta, sehingga Pemerintah Kota Bogor berusaha melindungi warga sebanyak-banyak dengan menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak disiplin," katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, Pemkot Bogor membentuk tim gabungan sebagai pelaksana penertiban disiplin masyarakat untuk penerapan protokol kesehatan yakni memakai masker di tempat umum.
Tim gabungan meliputi personel dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang dibantu oleh personel dari Kepolisian dan TNI.
Baca Juga: Terapkan Protokol Covid-19, Sidang Tahunan Dihadiri 277 Anggota Parlemen
"Selama sepekan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker di tempat umum," katanya pula.
Berita Terkait
-
Akses Mudah dan Bernuansa Alam, Novotel Bogor Golf Resort & Convention Center Siapkan Liburan Elegan
-
Ibis Styles Bogor Raya Suguhkan Liburan Keluarga Stylish dan Seru: Akses Mudah, Desain Menawan
-
Cuma Modal Susu Cair! Bikin Masker Ajaib Bersihkan Pori-Pori, Wajah Jadi Glowing Alami
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI