SuaraJabar.id - Lutfi Lukman alias Bacok (26) ternyata mantan narapidana. Dia dulu dipenjara karena memnacok satpam di Cianjur.
Begitu sudah keluar, dia gabung dengan geng motor lalu membacok polisi Cianjur Briptu M Naufal Arief, Anggota Dalmas Polres Cianjur saat mengatur lalu lintas di Jalan Dr Muwardi Bypass Cianjur, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku ini ternyata sebelumnya sudah dihukum lantaran membacok anggota Satpam di wilayah Kecamatan Karangtengah,” terang Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai oada wartawan di Mapolrea Cianjur, Senin (17/8/2020) sore.
Polisi menangkap Bacok setelah mendapat keterangan dari anggota geng motor yang sebelumnya ditangkap, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Dia ditangkap di kamar kos di wilayah Kecamatan Karangtengah.
“Keterangan dari anggota geng motor yang sebelumnya diamakan, didapat profil pelaku. Lalu Anggota Reskrim melacak pelaku kemudian ditangap di kamar kosan,” ujar Rifai.
Pelaku pembacaokan ini baru keluar dari Lapas Cianjur sekitar tiga minggu lalu, setelah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Cianjur.
“Tiga pekan lalu baru keluar, karena membacok Satpam,” ucapnya.
Saat ditanyakan motif pembacokan anggota Polisi, ungkap Rifai, pelaku tidak ada niatan lain. Alasan membacok karena saat melaju dihadang petugas, lalu langsung dibacok saja.
“Motifnya masih kita dalami, tetapi keterangan sementara pelaku membacok karena dihalangi petugas saat akan melintas,” tuturnya.
Baca Juga: Akhirnya! Geng Motor Pembacok Polisi Cianjur Ditangkap, Badan Penuh Tato
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, pakaian dan bendera geng motor tersebut.
“Dari kamar kos pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan membacok,” katanya.
Perilhal anggota geng sebelumnya yang ditangkap sebanyak 21 orang, Polisi tidak melakukan penahanan hanya dimintai keterangan saja.
“Kami hanya menahan pelaku saja,” singkatnya.
Rifai menegaskan, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI nomor 12/1951.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
Dari Meja Makan ke UGD: Begini Kronologi 9 Siswa di Cianjur Keracunan Massal Usai Santap Menu MBG
-
Program Makan Bergizi di Cianjur Jadi Petaka, 9 Siswa Keracunan Massal Diduga Akibat Melon Asam
-
Siapa Bupati Cianjur? Latar Belakang Dokter, Viral Bantu Medis Korban Demo
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Kementerian Perumahan dan Bank Mandiri Sosialisasi KPP untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
-
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirtawening Bandung
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi