SuaraJabar.id - Lutfi Lukman alias Bacok (26) ternyata mantan narapidana. Dia dulu dipenjara karena memnacok satpam di Cianjur.
Begitu sudah keluar, dia gabung dengan geng motor lalu membacok polisi Cianjur Briptu M Naufal Arief, Anggota Dalmas Polres Cianjur saat mengatur lalu lintas di Jalan Dr Muwardi Bypass Cianjur, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku ini ternyata sebelumnya sudah dihukum lantaran membacok anggota Satpam di wilayah Kecamatan Karangtengah,” terang Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai oada wartawan di Mapolrea Cianjur, Senin (17/8/2020) sore.
Polisi menangkap Bacok setelah mendapat keterangan dari anggota geng motor yang sebelumnya ditangkap, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Dia ditangkap di kamar kos di wilayah Kecamatan Karangtengah.
“Keterangan dari anggota geng motor yang sebelumnya diamakan, didapat profil pelaku. Lalu Anggota Reskrim melacak pelaku kemudian ditangap di kamar kosan,” ujar Rifai.
Pelaku pembacaokan ini baru keluar dari Lapas Cianjur sekitar tiga minggu lalu, setelah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Cianjur.
“Tiga pekan lalu baru keluar, karena membacok Satpam,” ucapnya.
Saat ditanyakan motif pembacokan anggota Polisi, ungkap Rifai, pelaku tidak ada niatan lain. Alasan membacok karena saat melaju dihadang petugas, lalu langsung dibacok saja.
“Motifnya masih kita dalami, tetapi keterangan sementara pelaku membacok karena dihalangi petugas saat akan melintas,” tuturnya.
Baca Juga: Akhirnya! Geng Motor Pembacok Polisi Cianjur Ditangkap, Badan Penuh Tato
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, pakaian dan bendera geng motor tersebut.
“Dari kamar kos pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan membacok,” katanya.
Perilhal anggota geng sebelumnya yang ditangkap sebanyak 21 orang, Polisi tidak melakukan penahanan hanya dimintai keterangan saja.
“Kami hanya menahan pelaku saja,” singkatnya.
Rifai menegaskan, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI nomor 12/1951.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Senggolan Berujung Maut, Pelaku Pembacokan Pegawai Pabrik Roti di Cengkareng Diciduk Polisi
-
Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara