Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 17 Agustus 2020 | 18:49 WIB
Pembacok polisi Cianjur ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi nekatnya. Pelaku bernama Lutfi Lukman alias Bacok (26). (Ayobandung)

SuaraJabar.id - Pembacok polisi Cianjur ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi nekatnya. Pelaku bernama Lutfi Lukman alias Bacok (26).

Bacok adalah anggota geng motor yang menjadi pelaku pembacokan Briptu M Naufal Arief, Anggota Dalmas Polres Cianjur saat mengatur lalu lintas di Jalan Dr Muwardi Bypass Cianjur, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Polisi menangkap Bacok setelah mendapat keterangan dari anggota geng motor yang sebelumnya ditangkap, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Dia ditangkap di kamar kos di wilayah Kecamatan Karangtengah.

“Keterangan dari anggota geng motor yang sebelumnya diamakan, didapat profil pelaku. Lalu Anggota Reskrim melacak pelaku kemudian ditangap di kamar kosan,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai pada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Kelewatan! Geng Motor Beraksi di Cianjur, Bacok Polisi hingga Kepala Bocor

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, pakaian dan bendera geng motor tersebut.

“Dari kamar kos pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan membacok,” katanya.

Perilhal anggota geng sebelumnya yang ditangkap sebanyak 21 orang, Polisi tidak melakukan penahanan hanya dimintai keterangan saja.

“Kami hanya menahan pelaku saja,” singkatnya.

Rifai menegaskan, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI nomor 12/1951.

Baca Juga: Detik-detik Anggota Polisi Cianjur Dibacok Geng Motor di Jalur Puncak

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.

Load More