Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:03 WIB
Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7). [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi]

Selain dari penerapan protokol kesehatan dan pengurangan kapasitas pengunjung, jam buka pun akan dikurangi.

"Di perwal 46 20202 sudah ada soal jam buka, itu masing-masing berbeda. Karaoke jam 12:00 siang sampai jam sekian. club malam diskotik dari jam 18 sampai jam sekian," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada para pengusaha tempat hiburan malam di Bandung untuk mengajukan izin operasional.

Nantinya, bila ada protokol yang dianggap kurang tepat, maka Gugus Tugas Covid-19 Bandung akan meminta pihak pengelola untuk memperbaiki hal tersebut.

Baca Juga: Dirut Pasar Jaya Arief Nasruddin Positif Virus Corona?

"Kita tidak tolak. Perbaiki kekurangan, kalau mereka memenuhi, kita tinjau ke lapangan. Kalau ada kekurangan SOP protokol kesehatannya kita suruh perbaiki. Nanti lapor lagi ke kita, bahwa kekurangan sudah terpenuhi," jelasnya.

Load More