Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Agustus 2020 | 21:06 WIB
Qomar [Youtube net tv]

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Nurul Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi dua tahun penjara.

Qomar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut ditolak dan kini menjalani hukuman penjara.

Kontributor : Abdul Rohman

Baca Juga: Kaget Qomar Dibui, Rekan Pelawak Berencana Jenguk ke Lapas Brebes

Load More