SuaraJabar.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di kawasan objek wisata terutama di masa libur panjang.
Dikutip Suara.com dari Antara, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Jawa Barat di masa libur panjang cenderung meningkat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Dedi Taufik pada Minggu mengatakan bahwa kegiatan pariwisata mulai menggeliat semenjak pemerintah mulai menjalankan kebijakan mengenai adaptasi pada kebiasaan baru (AKB). "Untuk jumlah wisatawan yang datang ke Jawa Barat masih dalam pendataan. Namun, memang terjadi kepadatan terutama sekitar objek wisata karena long weekend," katanya.
"Sejauh ini, okupansi hotel di Jawa Barat ada di angka rata-rata 40 persen sampai 50 persen. Hal yang perlu digarisbawahi adalah, semua hotel dan destinasi wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pengurangan dari total kapasitas," Dedi menambahkan.
Pemerintah provinsi, kata Dedi, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan guna memastikan para pelaku industri wisata serta wisatawan mematuhi protokol kesehatan.
"Kita harus tetap waspada dan mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terjadi kluster baru penyebaran Covid-19," kata dia.
Dedi menjelaskan pula bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di objek wisata seperti Pantai Barat Pangandaran.
Pemerintah juga melakukan pengawasan dan upaya penegakan protokol kesehatan di tempat wisata dengan dukungan aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran). "Aplikasi ini memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," kata Dedi.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum menjelaskan bahwa ada tiga tingkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, pertama teguran lisan dan tulisan, kedua pencatatan administratif, dan ketiga denda administratif Rp100 ribu bagi perorangan dan Rp500 ribu bagi badan usaha.
Baca Juga: Pesona Kawah Ijen, Curi Perhatian Wisatawan Dalam dan Luar Negeri
"Uang hasil denda masuk ke dalam kas pemerintah kabupaten kota masing-masing. Tujuan utamanya bukan meraup PAD (pendapatan asli daerah), namun upaya tegas dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19," katanya. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia
-
Infrastruktur Lumpuh Total, Anggaran Fisik Sejumlah Desa di Sukabumi ZONK Tergerus KDKMP
-
Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalur Pantura Lohbener, 3 Nyawa Melayang
-
Rekening Tetap Aktif, BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Cegah Penyalahgunaan Rekening
-
Tumbang di Balai Kota Saat Bertugas, Wali Kota Bandung Masih Dipantau Ketat Tim Dokter