SuaraJabar.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di kawasan objek wisata terutama di masa libur panjang.
Dikutip Suara.com dari Antara, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Jawa Barat di masa libur panjang cenderung meningkat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Dedi Taufik pada Minggu mengatakan bahwa kegiatan pariwisata mulai menggeliat semenjak pemerintah mulai menjalankan kebijakan mengenai adaptasi pada kebiasaan baru (AKB). "Untuk jumlah wisatawan yang datang ke Jawa Barat masih dalam pendataan. Namun, memang terjadi kepadatan terutama sekitar objek wisata karena long weekend," katanya.
"Sejauh ini, okupansi hotel di Jawa Barat ada di angka rata-rata 40 persen sampai 50 persen. Hal yang perlu digarisbawahi adalah, semua hotel dan destinasi wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pengurangan dari total kapasitas," Dedi menambahkan.
Baca Juga: Pesona Kawah Ijen, Curi Perhatian Wisatawan Dalam dan Luar Negeri
Pemerintah provinsi, kata Dedi, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan guna memastikan para pelaku industri wisata serta wisatawan mematuhi protokol kesehatan.
"Kita harus tetap waspada dan mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terjadi kluster baru penyebaran Covid-19," kata dia.
Dedi menjelaskan pula bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di objek wisata seperti Pantai Barat Pangandaran.
Pemerintah juga melakukan pengawasan dan upaya penegakan protokol kesehatan di tempat wisata dengan dukungan aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran). "Aplikasi ini memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," kata Dedi.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum menjelaskan bahwa ada tiga tingkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, pertama teguran lisan dan tulisan, kedua pencatatan administratif, dan ketiga denda administratif Rp100 ribu bagi perorangan dan Rp500 ribu bagi badan usaha.
Baca Juga: Ini Tujuan Favorit Para Penumpang Kereta Api di Momen Libur Panjang
"Uang hasil denda masuk ke dalam kas pemerintah kabupaten kota masing-masing. Tujuan utamanya bukan meraup PAD (pendapatan asli daerah), namun upaya tegas dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19," katanya. (Antara).
Berita Terkait
-
10 Surga Tersembunyi di Lombok, Wisata Lombok yang Lagi Hits
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diduga Akibat Rem Truk Blong, Polisi Lagi Data Jumlah Korban
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Hana Bank dan KTO Jalin Kerja Sama, Bidik Wisatawan Indonesia
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan