SuaraJabar.id - SuaraJabar.id - PT. Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan maut di KM 150+300 Tol Cikopo - Palimanan atau Cipali, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Santunan segera diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia.
"Malam ini juga, kami akan menghubungi ahli waris korban, sehingga pada kesempatan pertama kami akan serahkan santunan kepada ahli waris korban," Hendri Afrizal Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jawa Barat, Minggu (23/08/2020) malam.
Dia menjelaskan, santunan yang akan diserahkan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan sebesar Rp50 Juta. Sedangkan bagi korban yang mengalami luka luka dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitta Plumbon, Kabupaten Cirebon Jawa Barat ditanggung semua biaya pengobatan dan perawatan.
"Korban yang selamat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mitra Plumbon, Jasa harja memberikan jaminan biaya perawatan sebesar Rp20 juta," terangnya.
Saat ini, lanjut Hendri, korban yang masih menjalani perawatan intensif 9 orang, dan 3 korban lainnya sudah diperbolehkan pulang. Tiga korban sudah diperbolehkan pulang karena hanya mengalami luka ringan.
"Korban luka berat yang masih menjalani perawatan di IGD RS Mitra Plumbon sebanyak 9 orang dan kami pastikan biaya perawatan dijamin oleh Jasa Raharja," tuturnya.
Hendri menambahkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak Polres Majalengka dan Rumah Sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat, dan tepat.
"Kedatangan kami ke RS Mitra Plumbon ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas, dan memastikan pemberian santunan kepada seluruh korban berjalan dengan baik," pungkas dia.
Kontributor : Abdul Rohman
Baca Juga: Kisah Penumpang Bus Widia Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Berita Terkait
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
-
Menaklukkan Gunung Malabar: Dari Sabana Indah hingga Tanjakan Mematikan
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
-
Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa
-
Polres Cianjur Buru Bandar Besar Inisial I, Pemasok Sabu 1 Kg ke Wilayah Karangtengah
-
Buntut Bayi Nyaris Tertukar, Keluarga Pasien Resmi Laporkan Perawat RSHS Bandung ke Polda Jabar