SuaraJabar.id - Gunung Papandayan di Garut, Jawa Barat telah menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat bagi para pengunjung.
Suara.com berkesempatan untuk melakukan simulasi pendakian era new normal di Gunung Papandayan bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 17 Agustus 2020 lalu, sekaligus melakukan upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia.
Sesuai dengan standart operation prosedure (SOP) adaptasi kebiasaan baru di Taman Wisata Alam Gunung Papandayan, pengunjung wajib melakukan pendaftaran di pos pendakian untuk melaporkan jumlah rombongan pendaki dan lama berkemah.
Lantaran aturan physical distancing, satu rombongan pendakian dibatasi maksimal sepuluh orang. Anda bisa lakukan pendaftaran sejak pukul 07.00 sampai 16.00 WIB. Sejak masuk ke pintu gerbang, pastikan untuk memakai masker kemudian pengunjung akan diukur suhu tubuh oleh petugas.
Jika suhu di atas 37 derajat celcius atau mengalami gejala demam, pengunjung akan langsung ditangani tim Satgas Covid-19 untuk dirujuk ke rumah sakit terdekat. Setelah itu, cuci tangan dengan sabun yang telah disediakan di area pintu masuk gunung Papandayan dan bisa segera menuju pos pendaftaran.
Berbeda dari sebelumnya, mendaki gunung Papandayan saat masa pandemi harus membawa surat keterangan sehat dari dokter dan ditunjukan saat melakukan pendaftaran. Aturan yang sama juga diberlakukan di sejumlah gunung wisata lainnya.
Seluruh perlengkapan pendakian, mulai dari tenda, alat masak, alat makan, hingga pakaian hangat juga hand satizer akan dicek petugas.
Berkemah bisa dilakukan di Pondok Salada yang harus ditempuh selama 2-3 jam dari gerbang pendakian. Jaga jarak tetap dianjurkan bagi setiap pendaki selama berada di jalur.
Sampai di pondok salada yang berada di ketinggian 2.288 mdpl, pengunjung akan menemukan banyak warung yang menjajakan dagangan mulai dari mi instan, bubur kacang hijau, cemilan, dan aneka minuman.
Baca Juga: Lahar Dingin Terjang Desa Sekitar Gunung Sinabung, Warga Diminta Waspada
Jangan khawatir dengan paparan virus, protokol kesehatan yang sama juga diterapkan bagi setiap pedagang di area wisata Gunung Papandayan. Setelah puas menikmati alam, Anda wajib kembali lapor ke pos pendaftaran sesuai dengan jam operasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya
-
Bukan Jawa Barat, Ini Bintang Baru Ekonomi Indonesia: Pertumbuhannya Capai 5,84 Persen
-
Kejati: Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Berjalan
-
Dedi Mulyadi Pilih Habiskan Dana Bencana, Kritik Purbaya?