Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:27 WIB
Nenek pelaku pencurian (kanan) saat diinterogasi oleh Kasatreskrim Polresta Cirebon. (ANTARA/Khaerul Izan)

SuaraJabar.id - Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang nenek yang melakukan pencurian di sebuah toko.

Berdasarkan keterangan pelaku uang hasil pencurian itu bukan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, namun digunakan untuk jalan-jalan.

"Pelaku yang ditangkap merupakan perempuan berinisial R usia 56 tahun," kata Waka Polresta Cirebon AKBP Arif Budiman, seperti dikutip dari pantau.com - jaringan Suara.com, Rabu (26/8/2020).

Arif mengatakan tersangka pencuri yang merupakan perempuan sudah nenek-nenek tersebut ditangkap oleh anggota Polresta Cirebon setelah mendapatkan laporan dari pemilik warung terkait adanya kasus pencurian.

Baca Juga: Warganet Ungkap Modus Baru Curanmor, Modalnya Cuma Kardus dan Motor Butut

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang melakukan aksi pencurian tersebut merupakan seorang perempuan yang sudah berumur 56 tahun.

"Pelaku ini awalnya berniat belanja, namun setelah melihat kasir keluar dan keadaan sepi langsung mengambil uang yang berada di dalam laci," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, bahwa uang hasil curian Rp 2,6 juta itu digunakan untuk jalan-jalan dan jajan.

"Karena saat ditangkap sisa uang hasil kejahatannya hanya ada Rp 500 ribu," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka R dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga: Golok Vs Tangan Kosong, Maling Keok Duel dengan Pemilik Rumah

Load More