SuaraJabar.id - Tenaga medis di Kota Bekasi, Jawa Barat, belum menerima insentif untuk penanganan Covid-19. Padahal, sebelumnya pemerintah telah menjanjikan insentif kepada para garda terdepan dalam menangani virus asal China tersebut.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Fikri Firdaus, menyampaikan bahwa kendala pencairan insentif itu tertahan oleh Pemerintah Pusat. Beberapa perubahan peraturan secara teknis maupun tata cara pencairan insentif.
Perubahan terakhir contohnya peraturan bahwa insentif untuk tenaga medis di rumah sakit swasta akan ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat. Tidak melalui Pemerintah Daerah.
"Sekarang pemerintah pusat yang langsung mengambil alih sesuai perubahan peraturan," kata Fikri saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (19/8/2020).
Fikri melanjutkan, ada beberapa kriteria pencairan dana insentif. Yaitu kepada tenaga medis yang bekerja di rumah sakit swasta, rumah sakit milik daerah dan layanan pemerintah di tingkat wilayah seperti Puskesmas.
"Swasta langsung sama pemerintah pusat, rumah sakit daerah dan puskesmas melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) tambahan," ungkap Fikri.
Menurut Fikri, pemerintah daerah juga harus mematangkan program tersebut. Diantaranya Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran), Kerangka Acuan Kerja (KAK).
"Semua itu harus diselesaikan terlebih dahulu," timpalnya.
Sehingga kata dia, ada proses yang cukup panjang sebelum pencairan insentif kepada para tenaga medis dalam struktural pemerintahan.
Baca Juga: Belum Bisa Digunakan, Alat PCR Pemkot Tangsel Terhambat Izin Kemenkes
Pemerintah Kota Bekasi sendiri nantinya akan menerima Rp 8,46 miliar dari Pemerintah Pusat untuk insentif tenaga medis dimulai dari bulan Maret hingga Mei.
Secara keseluruhan, Fikri menyebut terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19. Pencairan insentif itu pun dibagi dalam dua proses.
Besaran insentif itu maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
"Nah ini nanti kita akan atur pencairannya apakah lewat ABT atau APBD perubahan 2020. Target kita itu September lah kemungkinan bisa dicairkan," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Belum Bisa Digunakan, Alat PCR Pemkot Tangsel Terhambat Izin Kemenkes
-
11 Pegawai Positif Covid-19, Telkom: Bukan Karyawan Kami, Tapi...
-
Penerima Bantuan Jokowi Mengira Disuruh Bayar Utang dan 4 Berita SuaraJogja
-
Amankah Wisata Bali Saat Pandemi Covid-19?
-
Studi: Pemakaian Face Shield Terbukti Mengurangi Risiko Penularan Covid-19
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar
-
Jalur Utama Cianjur Selatan Terputus Total! Longsor Dahsyat di Cibinong Lumpuhkan Akses Warga