SuaraJabar.id - Tenaga medis di Kota Bekasi, Jawa Barat, belum menerima insentif untuk penanganan Covid-19. Padahal, sebelumnya pemerintah telah menjanjikan insentif kepada para garda terdepan dalam menangani virus asal China tersebut.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Fikri Firdaus, menyampaikan bahwa kendala pencairan insentif itu tertahan oleh Pemerintah Pusat. Beberapa perubahan peraturan secara teknis maupun tata cara pencairan insentif.
Perubahan terakhir contohnya peraturan bahwa insentif untuk tenaga medis di rumah sakit swasta akan ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat. Tidak melalui Pemerintah Daerah.
"Sekarang pemerintah pusat yang langsung mengambil alih sesuai perubahan peraturan," kata Fikri saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (19/8/2020).
Fikri melanjutkan, ada beberapa kriteria pencairan dana insentif. Yaitu kepada tenaga medis yang bekerja di rumah sakit swasta, rumah sakit milik daerah dan layanan pemerintah di tingkat wilayah seperti Puskesmas.
"Swasta langsung sama pemerintah pusat, rumah sakit daerah dan puskesmas melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) tambahan," ungkap Fikri.
Menurut Fikri, pemerintah daerah juga harus mematangkan program tersebut. Diantaranya Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran), Kerangka Acuan Kerja (KAK).
"Semua itu harus diselesaikan terlebih dahulu," timpalnya.
Sehingga kata dia, ada proses yang cukup panjang sebelum pencairan insentif kepada para tenaga medis dalam struktural pemerintahan.
Baca Juga: Belum Bisa Digunakan, Alat PCR Pemkot Tangsel Terhambat Izin Kemenkes
Pemerintah Kota Bekasi sendiri nantinya akan menerima Rp 8,46 miliar dari Pemerintah Pusat untuk insentif tenaga medis dimulai dari bulan Maret hingga Mei.
Secara keseluruhan, Fikri menyebut terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19. Pencairan insentif itu pun dibagi dalam dua proses.
Besaran insentif itu maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
"Nah ini nanti kita akan atur pencairannya apakah lewat ABT atau APBD perubahan 2020. Target kita itu September lah kemungkinan bisa dicairkan," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Belum Bisa Digunakan, Alat PCR Pemkot Tangsel Terhambat Izin Kemenkes
-
11 Pegawai Positif Covid-19, Telkom: Bukan Karyawan Kami, Tapi...
-
Penerima Bantuan Jokowi Mengira Disuruh Bayar Utang dan 4 Berita SuaraJogja
-
Amankah Wisata Bali Saat Pandemi Covid-19?
-
Studi: Pemakaian Face Shield Terbukti Mengurangi Risiko Penularan Covid-19
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih