SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempertimbangkan penerapan jam malam sebagai salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus corona. Jam malam akan diberlakukan jika warga masih berkerumun dan tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan.
Pemkot Bandung saat ini telah memberlakukan kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan pada malam hari. Hal tersebut dilakukan dengan alasan ruas jalan tersebut menjadi tempat berkerumun warga di malam hari.
Namun, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya mempertimbangkan cara lain untuk mengefektifkan pencegahan penyebaran virus corona. Cara itu adalah menerapkan jam malam di Kota Bandung.
“Tapi kalau kondisinya memburuk, jangankan penutupan kita bisa juga berlakukan jam malam, seperti yang sekarang di kota Depok. Walaupun itu bukan harapan kita, tapi kalau itu terjadi, itu keniscayaan,” katanya di Balai Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).
Ema meminta kepada masyarakat untuk tidak abai dalam penerapan protokol kesehatan. Masyarakat juga diminta patuh terhadap himbauan pemerintah, karena kondisi sedang tidak normal.
“Ayo masyarakat sadar sendiri, jangan berkerumun, kalau normal tidak apa-apa, tapi kalau sedang begini, tolong sadar, jangan sampai nanti terpapar apalagi dia juga bahaya memaparkan, rugi dia rugi juga orang lain. Ini jangan sampai terjadi,” ungkapnya.
Ema menambahkan, pencegahan penyebaran virus corona tidak bisa hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan kerjasama antar pemerintah dan masyarakat.
“Kalau hanya sebatas mengandalkan pengawasan dari tim gugus secara personilpun pasti kita terbatas, waktu juga pasti kita terbatas,” katanya.
“Karena bagaimanapun juga keamanan dan keselamatan masyarakat nomor satu di kita,” tambahnya.
Sementara itu penambah kasus positif virus corona di Kota Bandung terus bertambah. Berdasarkan pantauan SuaraJabar.id pada Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, hingga pukul 13.20 WIB tercatat ada 95 kasus aktif dan 49 meninggal dunia.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan pembatasan jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mal, kafe, rumah makan, minimarket, super market yakni hingga 18.00 WIB pada Senin (31/8/2020). Jam malam itu untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.
Kontributor : Emi La Palau
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Kenapa Rocky Gerung Akhir-akhir Ini Sering ke Riau? Ternyata oh Ternyata
-
Tidur Prabowo Bisa-bisa Tak Nyenyak Gara-gara Peringatan Sri Mulyani
-
Kelakar Sri Mulyani Potong Gaji Sekjen Karena Punya 3 Wamen
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah RAM 8 Memori 256 GB di Bawah Rp 4 Juta, Multitasking Anti Lemot!
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
Terkini
-
Wealth Management BRI Menangkan Penghargaan Global, Bukti Konsistensi Pelayanan Prima
-
Savana Punk Tampil Memukau dalam The Papandayan Jazz Fest 2025
-
Cak Imin Apresiasi Peresmian Rumah Pemulasaran TMC di Tasikmalaya: Wujud Toleransi
-
Usaha Maju Berkat BRI, Supplier Ikan Ini Dipercaya Program MBG
-
KPR Syariah Generasi Z: Kenapa Makin Banyak yang Pilih?