SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempertimbangkan penerapan jam malam sebagai salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus corona. Jam malam akan diberlakukan jika warga masih berkerumun dan tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan.
Pemkot Bandung saat ini telah memberlakukan kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan pada malam hari. Hal tersebut dilakukan dengan alasan ruas jalan tersebut menjadi tempat berkerumun warga di malam hari.
Namun, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya mempertimbangkan cara lain untuk mengefektifkan pencegahan penyebaran virus corona. Cara itu adalah menerapkan jam malam di Kota Bandung.
“Tapi kalau kondisinya memburuk, jangankan penutupan kita bisa juga berlakukan jam malam, seperti yang sekarang di kota Depok. Walaupun itu bukan harapan kita, tapi kalau itu terjadi, itu keniscayaan,” katanya di Balai Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).
Ema meminta kepada masyarakat untuk tidak abai dalam penerapan protokol kesehatan. Masyarakat juga diminta patuh terhadap himbauan pemerintah, karena kondisi sedang tidak normal.
“Ayo masyarakat sadar sendiri, jangan berkerumun, kalau normal tidak apa-apa, tapi kalau sedang begini, tolong sadar, jangan sampai nanti terpapar apalagi dia juga bahaya memaparkan, rugi dia rugi juga orang lain. Ini jangan sampai terjadi,” ungkapnya.
Ema menambahkan, pencegahan penyebaran virus corona tidak bisa hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan kerjasama antar pemerintah dan masyarakat.
“Kalau hanya sebatas mengandalkan pengawasan dari tim gugus secara personilpun pasti kita terbatas, waktu juga pasti kita terbatas,” katanya.
“Karena bagaimanapun juga keamanan dan keselamatan masyarakat nomor satu di kita,” tambahnya.
Sementara itu penambah kasus positif virus corona di Kota Bandung terus bertambah. Berdasarkan pantauan SuaraJabar.id pada Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, hingga pukul 13.20 WIB tercatat ada 95 kasus aktif dan 49 meninggal dunia.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan pembatasan jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mal, kafe, rumah makan, minimarket, super market yakni hingga 18.00 WIB pada Senin (31/8/2020). Jam malam itu untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.
Kontributor : Emi La Palau
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara
-
Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap
-
BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan
-
Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen
-
Lewat BRI inFrame 2026, Kisah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Diabadikan dalam Bingkai Fotografi