SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempertimbangkan penerapan jam malam sebagai salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus corona. Jam malam akan diberlakukan jika warga masih berkerumun dan tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan.
Pemkot Bandung saat ini telah memberlakukan kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan pada malam hari. Hal tersebut dilakukan dengan alasan ruas jalan tersebut menjadi tempat berkerumun warga di malam hari.
Namun, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya mempertimbangkan cara lain untuk mengefektifkan pencegahan penyebaran virus corona. Cara itu adalah menerapkan jam malam di Kota Bandung.
“Tapi kalau kondisinya memburuk, jangankan penutupan kita bisa juga berlakukan jam malam, seperti yang sekarang di kota Depok. Walaupun itu bukan harapan kita, tapi kalau itu terjadi, itu keniscayaan,” katanya di Balai Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).
Ema meminta kepada masyarakat untuk tidak abai dalam penerapan protokol kesehatan. Masyarakat juga diminta patuh terhadap himbauan pemerintah, karena kondisi sedang tidak normal.
“Ayo masyarakat sadar sendiri, jangan berkerumun, kalau normal tidak apa-apa, tapi kalau sedang begini, tolong sadar, jangan sampai nanti terpapar apalagi dia juga bahaya memaparkan, rugi dia rugi juga orang lain. Ini jangan sampai terjadi,” ungkapnya.
Ema menambahkan, pencegahan penyebaran virus corona tidak bisa hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan kerjasama antar pemerintah dan masyarakat.
“Kalau hanya sebatas mengandalkan pengawasan dari tim gugus secara personilpun pasti kita terbatas, waktu juga pasti kita terbatas,” katanya.
“Karena bagaimanapun juga keamanan dan keselamatan masyarakat nomor satu di kita,” tambahnya.
Sementara itu penambah kasus positif virus corona di Kota Bandung terus bertambah. Berdasarkan pantauan SuaraJabar.id pada Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, hingga pukul 13.20 WIB tercatat ada 95 kasus aktif dan 49 meninggal dunia.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan pembatasan jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mal, kafe, rumah makan, minimarket, super market yakni hingga 18.00 WIB pada Senin (31/8/2020). Jam malam itu untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.
Kontributor : Emi La Palau
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan