SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempertimbangkan penerapan jam malam sebagai salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus corona. Jam malam akan diberlakukan jika warga masih berkerumun dan tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan.
Pemkot Bandung saat ini telah memberlakukan kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan pada malam hari. Hal tersebut dilakukan dengan alasan ruas jalan tersebut menjadi tempat berkerumun warga di malam hari.
Namun, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya mempertimbangkan cara lain untuk mengefektifkan pencegahan penyebaran virus corona. Cara itu adalah menerapkan jam malam di Kota Bandung.
“Tapi kalau kondisinya memburuk, jangankan penutupan kita bisa juga berlakukan jam malam, seperti yang sekarang di kota Depok. Walaupun itu bukan harapan kita, tapi kalau itu terjadi, itu keniscayaan,” katanya di Balai Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).
Ema meminta kepada masyarakat untuk tidak abai dalam penerapan protokol kesehatan. Masyarakat juga diminta patuh terhadap himbauan pemerintah, karena kondisi sedang tidak normal.
“Ayo masyarakat sadar sendiri, jangan berkerumun, kalau normal tidak apa-apa, tapi kalau sedang begini, tolong sadar, jangan sampai nanti terpapar apalagi dia juga bahaya memaparkan, rugi dia rugi juga orang lain. Ini jangan sampai terjadi,” ungkapnya.
Ema menambahkan, pencegahan penyebaran virus corona tidak bisa hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan kerjasama antar pemerintah dan masyarakat.
“Kalau hanya sebatas mengandalkan pengawasan dari tim gugus secara personilpun pasti kita terbatas, waktu juga pasti kita terbatas,” katanya.
“Karena bagaimanapun juga keamanan dan keselamatan masyarakat nomor satu di kita,” tambahnya.
Sementara itu penambah kasus positif virus corona di Kota Bandung terus bertambah. Berdasarkan pantauan SuaraJabar.id pada Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, hingga pukul 13.20 WIB tercatat ada 95 kasus aktif dan 49 meninggal dunia.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan pembatasan jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mal, kafe, rumah makan, minimarket, super market yakni hingga 18.00 WIB pada Senin (31/8/2020). Jam malam itu untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Sebut Persib Bandung Terbebani 'Juara Bertahan', Ini Alasannya
-
Gilang Dirga Jadi Cawabup Tapi Belum Lulus Kuliah, Pandji Pragiwaksono Beri Sentilan Menohok
-
Tergoda Gift TikTok, Istri Bawa Kabur Anak dan Buku Nikah Demi Selingkuhan!
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Mandatalam Earth Run 2024: Lari Menuju Bumi yang Hijau Run For Earth" di Podomoro Park, Bandung
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend