SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap data pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat. Dari data yang dihimpun, 80 persen pelanggaran protokol kesehatan ada di Bandung Raya.
Hal itu disampaikan oleh Ridwan Kamil melalui akun Twitter miliknya @ridwankamil. Ia mengunggah data pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat.
Ridwan Kamil menyoroti Kabupaten dan Kota Bandung yang paling banyak melakukan pelanggaran.
"Lebih dari 80 persen pelanggaran protokol kesehatan se-Jawa Barat tercatat dilakukan oleh warga Bandung Raya, khususnya oleh warga Kabupaten Bandung," kata Ridwan kamil seperti dikutip Suara.com, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Waspada! Dalam Sepekan, Kasus Corona Jawa Barat Naik 100 Persen Lebih
Dari data yang dibagikan, tercapapt pelanggaran protokol kesehatan per 29 Agustus 2020 tercatat ada sebanyak 590.858 kasus pelanggaran.
Adapun wilayah di Jawa Barat yang menyumbang kasus pelanggaran terbesar adalah Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggaran.
Selain Kabupaten Bandung, Kota Bandung juga tercatat menyumbang kasus pelanggaran yang tinggi, yakni sebesar 3.031 kasus.
Total denda dari sanksi berat yang terkumpul mencapai Rp 36.500.000.
Pria yang kerap disapa Kang Emil itu meminta agar warga bisa meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan, meliputi 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Baca Juga: Profil Ridwan Kamil Terlengkap
"Mohon diperbaiki dan ditingkatkan lagi kedisiplinannya," ungkap Kang Emil.
Kang Emil mengajak warganya untuk kembali waspada dengan Covid-19 hingga menunggu vaksin yang sedang diproses selesai.
Menurut Kang Emil, hanya disiplin lah yang bisa menjadi modal untuk bertahan memerangi Covid-19.
"Mari disiplin sambil menunggu vaksin. Hanya itu modal kita," ucap Kang Emil.
AKB di Luar Bodebek Diperpanjang
Pemprov Jawa Barat memperpanjang masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) hingga 26 September 2020.
Perpanjangan AKB tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.469-Hukham/2020.
Bupati hingga wali kota yang wilayahnya terkena AKB diminta menerapkan pembatasan sosial berskala mikro.
Para pemimpin daerah itu juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan unsur TNI-Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB sesuai undang-undang.
Berita Terkait
-
Dilarang Arak-arakan! Penetapan Gubernur DKI Digelar Secara Pleno, KPU: Jangan Bawa Pendukung
-
Beda Dengan Indonesia, Negara Ini Berikan Imbalan Rp3 Juta Jika Laporkan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas
-
Beda Banget dengan di Indonesia, Polisi di Negara Tetangga Malah Bagi Uang hingga Rp3 Juta jika...
-
The Jhons Aquatic Resort, Keseruan Berwisata dalam Satu Kawasan Lokasi
-
Farhan Koar-Koar Ogah Diajak Main Film Usai Jabat Wali Kota Bandung, Siapa Kena Sindir?
Terpopuler
- Eks Striker Barcelona Pengganti STY, Diumumkan Erick Thohir Hari Ini
- Datang ke Rumah Duka, Teh Novi Dapat Pesan dari Adik Alvin Lim: Saya Memaafkan
- Prank Awal Tahun? Shin Tae-yong Bukan Dipecat, Tapi Naik Jabatan Ini
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- Respons Elkan Baggott usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI
Pilihan
-
Pemkot Bontang Hitung Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Per Hari Capai Rp 500 Juta
-
Belajar dari Negara Lain, Pembangunan IKN Perlu Fokus pada Kesiapan
-
Sidang Sengketa Pilkada 2024: Pilgub Kaltim di Panel 3, Hakim Anwar Usman Absen
-
Ajak Komunitas Terapkan Kebiasaan Positif, Yoursay Adakan Kelas New Year, New Habbit
-
Menhut Raja Juli Mau Babat 20 Juta Hektar Lahan Hutan Demi Pangan, RI Juara Soal Deforestasi
Terkini
-
Tingkatkan Kualitas Lingkungan, Pemkab Bekasi Tata Ulang TPA Burangkeng
-
Persib Tutup Putaran Pertama di Puncak Klasemen, Bojan Hodak: Kita Coba Back to Back
-
Gasak Belasan HP dan Bohongi Istri, RK Terancam 7 Tahun Penjara
-
Tanggulangi Penyebaran PMK, Pemkab Purwakarta Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak
-
Klasemen Liga 1: Tidak Terkalahkan, Persib Bandung Tutup Putaran Pertama di Posisi Puncak