SuaraJabar.id - Banyak orang berpikir bahwa mengganti nama pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran adalah proses administrasi sederhana yang cukup diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, anggapan tersebut keliru besar.
Proses mengubah nama secara legal ternyata melibatkan institusi hukum yang lebih tinggi dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Seseorang yang ingin mengganti namanya wajib terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri setempat.
Landasan hukum utamanya adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan ini secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan nama harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Tanpa surat penetapan tersebut, petugas Dukcapil tidak memiliki wewenang untuk mengubah data nama seseorang.
Lantas, bagaimana alur lengkapnya? Berikut adalah prosedur dan syarat yang harus Anda tempuh jika ingin mengganti nama secara sah.
Prosedur Ganti Nama yang Sah Secara Hukum
Prosesnya terbagi menjadi dua tahap utama: pengadilan dan Dukcapil.
Baca Juga: Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri:
- Pemohon harus datang ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggalnya.
- Siapkan surat permohonan yang ditandatangani di atas materai, yang berisi alasan kuat dan logis mengapa nama perlu diganti. Alasan bisa beragam, mulai dari nama yang dianggap membawa sial, perubahan keyakinan, hingga penyesuaian identitas.
- Lengkapi semua dokumen persyaratan yang diminta.
- Selanjutnya, pemohon akan mengikuti proses persidangan hingga hakim mengeluarkan surat penetapan.
2. Melapor ke Dinas Dukcapil:
- Setelah mendapatkan salinan penetapan dari pengadilan, pemohon wajib melaporkannya ke Kantor Dukcapil setempat.
- Penting dicatat, pelaporan ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak penetapan pengadilan diterima.
- Pejabat Pencatatan Sipil kemudian akan membuat "catatan pinggir" pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Perlu dipahami, Dukcapil tidak menerbitkan akta kelahiran baru, melainkan hanya menambahkan catatan perubahan nama pada dokumen yang sudah ada.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk kelancaran proses di pengadilan maupun di Dukcapil, siapkan berkas-berkas berikut:
- Surat Permohonan ganti nama (dengan materai).
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran asli.
- Fotokopi Akta Perkawinan (jika sudah menikah).
- Fotokopi KTP dua orang saksi.
Meskipun proses di Dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis, pemohon perlu menyiapkan dana untuk biaya panjar perkara selama proses di pengadilan negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran