SuaraJabar.id - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/6/2025) terus memunculkan fakta baru.
Sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim yang dipimpin Casmaya dalam sidang kompak semakin membuktikan tidak terlibatnya terdakwa Kevin Fabiano dalam kasus tersebut.
Dalam sidang terbaru, saksi dari ahli Hukum Keuangan Negara sekaligus mantan Auditor Senior BPK, Kukuh Prionggo menegaskan jika auditor harus obyektif, independen dan profesional.
Kukuh menyoroti proses audit terdakwa Kevin Faboano yang hanya berdasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang dilakukan penyidik kejaksaan.
"Menurut Ahli, bila audit dilakukan tidak memenuhi standar audit/SPKN, maka hasil auditnya tidak dapat dipertanggung-jawabkan dan tidak dapat dipergunakan untuk menentukan adanya kerugian negara," kata Kuasa Hukum Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab menirukan ucapan saksi ahli, Jumat (6/6/2025).
Dia memaparkan, auditor juga wajib meminta konfirmasi terhadap pihak-pihak terperiksa. Tidak boleh hanya berdasarkan BAP saksi, apalagi hanya satu BAP. Bahkan ketika dilakukan konfirmasi, harus dengan minimal dua orang auditor yang termuat dalam kertas kerja auditor.
Semua data serta nama-nama pihak yang disebut atau dimasukkan dalam laporan hasil audit adalah data atau nama-nama pihak yang sdh terkonfirmasi kebenarannya.
"Tidak boleh ada data, apalagi bila data tersebut dianggap sebagai data yang membuktikan terjadinya kerugian negara, sedangkan data tersebut tidak pernah terkomfirmasi," paparnya.
Wa Ode menambahkan, dalam perkara Kevin Fabiano, auditor terbukti tidak pernah melakukan konfirmasi kepada semua pihak.
Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
"Tidak pernah ada konfirmasi. Hanya berdasarkan BAP saksi yang diperoleh dari penyidik. Bahkan terhadap data yang sangat vital sekalipun, auditor tidak pernah meminta konfirmasi, hanya berdasarkan satu BAP saksi," jelas dia.
"Semua data atau nama yang ada dalam laporan hasil audit tersbeut ternyata tidak pernah dikonfirmasi kebenarannya. Termasuk nama-nama yang dianggap fiktif," tambahnya.
Wa Ode menehaskan, jika leterangan ahli Kukuh Prionggo terbukti bersesuaian dengan Keterangan ahli yang diajukan Penuntut Umum pada pekan lalu yakni Eko Sembodo.
"Dengan demikian maka terbukti Laporan Hasil Audit dari Auditor KAP dalam perkara ini adalah Null and Void dan secara hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan adanya kerugian negara dalam perkara ini," tegas dia.
Di sisi lain, saksi bagian Sekretariatan Peparda di Bekasi tahun 2022 juga mengungkapkan jika yang membayar honor adalah Meysa Alfhat selalu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) cabor atletik tahun 2022.
Saksi juga membenarkan ada gambar dirinya dalam foto yang diajukan penasihan hukum Kevin Fabiano, yang mana dalam foto tersebut saksi sedang duduk berhadapan dengan Meysa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Gamelan Cirebon Bikin Profesor Amerika Jatuh Cinta: Terbuat dari Cinta!
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
-
Disindir Lewat Medsos, Pekerja Pariwisata Jabar Ancam Dedi Mulyadi Soal Study Tour
-
Viral Pembagian Bir di Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung Gercep: Komunitas Lari Dipanggil