Andi Ahmad S
Selasa, 03 Februari 2026 | 02:45 WIB
Bahar Bin Smith. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Bahar bin Smith melaporkan Fitri, istri korban pengeroyokan, ke Polres Bogor atas keterangan bohong.
  • Laporan tersebut didasarkan dugaan Fitri mengklaim melihat langsung pengeroyokan yang mustahil terjadi karena pemisahan jamaah.
  • Fitri terancam pasal berlapis UU ITE dan KUHP terkait penyebaran berita bohong yang dapat mengubah arah kasus pengeroyokan.

SuaraJabar.id - Kasus hukum yang melibatkan Bahar bin Smith kembali memanas dengan perkembangan yang mengejutkan.

Kali ini, bukan Bahar bin Smith yang menjadi terlapor, melainkan pihak yang sebelumnya dikenal sebagai istri korban pengeroyokan.

Ichwan Tuankotta, selaku kuasa hukum Bahar bin Smith, secara resmi melaporkan seorang perempuan bernama Fitri ke Polres Bogor.

Fitri, yang merupakan istri dari korban pengeroyokan Ridha anggota Banser Kota Tangerang, dituduh memberikan keterangan bohong di hadapan publik.

Laporan ini membuka babak baru kasus hukum Bahar bin Smith dan menyoroti krusialnya kebenaran dalam setiap testimoni.

"Fitri, adalah istri dari saudari Ridha. Dia adalah korban peristiwa di Tangerang. Laporan itu sudah diterima (Polres Bogor), cuma (surat) LP nya belum jadi," kata Ichwan Tuankotta, Senin, 2 Februari 2026.

Berikut adalah 5 poin penting yang perlu Anda ketahui tentang laporan kuasa hukum Bahar bin Smith ini:

1. Dugaan Keterangan Palsu di Hadapan Publik

Inti dari laporan Ichwan Tuankotta adalah dugaan kuat bahwa Fitri telah memberikan keterangan palsu di hadapan publik.

Baca Juga: Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong

Keterangan ini berupa pengakuan Fitri yang mengaku melihat langsung kejadian pengeroyokan terhadap suaminya. Klaim ini dianggap merugikan klien Ichwan dan menjadi fokus utama penyelidikan yang akan dilakukan Polres Bogor.

2. Bantahan Kuat: Pemisahan Jamaah Jadi Argumen Pembantah

Pihak kuasa hukum Bahar bin Smith membantah keras klaim Fitri dengan argumen yang cukup kuat.

Ichwan Tuankotta menjelaskan bahwa saat kejadian pengeroyokan, jamaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah.

"Jadi mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh masa," jelas Ichwan.

Menurutnya, pemisahan jamaah berdasarkan gender merupakan praktik umum yang membuat kesaksian Fitri tersebut menjadi sangat meragukan dan tidak mungkin terjadi.

Load More