- Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, resmi melaporkan Fitri ke Polres Bogor atas keterangan bohong.
- Fitri, istri korban pengeroyokan Banser, dituduh berbohong karena mengklaim melihat langsung pemukulan Bahar bin Smith.
- Pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan Fitri memberikan pernyataan palsu mengenai peristiwa pemukulan tersebut kepada publik.
SuaraJabar.id - Dinamika hukum yang melibatkan sosok kontroversial Bahar bin Smith kembali mencuat. Kali ini, bukan soal kasus baru yang menjeratnya, melainkan langkah ofensif dari pihak kuasa hukumnya.
Ichwan Tuankotta, selaku kuasa hukum Bahar bin Smith, secara resmi melaporkan seorang perempuan bernama Fitri ke Polres Bogor.
Fitri, yang diketahui merupakan istri dari korban pengeroyokan bernama Ridha anggota Banser Kota Tangerang, dituduh memberikan keterangan bohong di hadapan publik.
Laporan ini membuka babak baru dalam kasus hukum Bahar bin Smith dan menyoroti krusialnya kebenaran dalam setiap testimoni.
"Fitri, adalah istri dari saudari Ridha. Dia adalah korban peristiwa di Tangerang. Laporan itu sudah diterima Polres Bogor, cuma (surat) LP nya belum jadi," kata Ichwan Tuankotta kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.
Ichwan Tuankotta menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Fitri didasari dugaan kuat bahwa ia telah memberikan keterangan palsu di hadapan publik.
Keterangan palsu tersebut, menurut Ichwan, berupa pengakuan Fitri yang mengaku melihat langsung kejadian pengeroyokan terhadap suaminya.
"Di sini ada penjelasan, yang kami laporkan yaitu dia memberikan statemen tentang pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar," kata Ichwan.
Namun, kuasa hukum Bahar bin Smith membantah keras klaim tersebut dengan argumen yang cukup kuat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tantang Kompetisi 2029, Ungkap Capaian MBG Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
"Padahal saat itu jamaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah, jadi mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh masa," jelas Ichwan.
Menurutnya, pemisahan jamaah pengajian berdasarkan gender merupakan praktik umum yang membuat kesaksian Fitri meragukan.
"Jadi disini disampaikan dia bahwa melihat langsung kejadiannya dan dia trauma. Nah ini lah yang kita laporkan," lanjut Ichwan.
Laporan yang diajukan pihak Bahar bin Smith tidak main-main. Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa Fitri dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal 263 serta 264 KUHP tentang berita bohong.
"Terkait dengan berita bohong," tutup Ichwan.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Tantang Kompetisi 2029, Ungkap Capaian MBG Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
-
Hindari Perbaikan Sia-sia, Pemkab Bogor Tunggu Cuaca Membaik untuk Pengaspalan Permanen
-
Keajaiban Alam di Jantung Bogor, Bunga Bangkai Raksasa Bersiap Mekar!
-
Jakarta Siap-Siap! Katulampa Tembus Siaga 3 Malam Ini, Air Kiriman Puncak Mengalir Deras ke Ibu Kota
-
Simak Jadwal KRL Terakhir Malam Ini Rute Bogor, Bekasi, dan Parung Panjang
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang
-
Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!
-
Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi
-
Bejat! Ayah di Sukabumi Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Polisi Tetapkan Tersangka
-
Olahraga dan Jaga Lingkungan, Satu Tiket Pelari untuk Pohon Konservasi Gunung Gede Pangrango