- Kuasa hukum Bahar bin Smith melaporkan Fitri, istri korban pengeroyokan, ke Polres Bogor atas keterangan bohong.
- Laporan tersebut didasarkan dugaan Fitri mengklaim melihat langsung pengeroyokan yang mustahil terjadi karena pemisahan jamaah.
- Fitri terancam pasal berlapis UU ITE dan KUHP terkait penyebaran berita bohong yang dapat mengubah arah kasus pengeroyokan.
3. Klaim Trauma yang Juga Dipertanyakan
Selain klaim melihat langsung kejadian, Fitri juga menyampaikan bahwa ia trauma akibat insiden tersebut.
Ichwan Tuankotta juga mempertanyakan validitas klaim trauma ini, mengingat bantahan mengenai kemampuannya melihat langsung kejadian.
"Jadi disini disampaikan dia bahwa melihat langsung kejadiannya dan dia trauma. Nah ini lah yang kita laporkan," lanjut Ichwan.
4. Dijerat Pasal Berlapis: UU ITE dan KUHP Menanti
Laporan yang diajukan pihak Bahar bin Smith ini tidak main-main. Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa Fitri dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal 263 serta 264 KUHP tentang berita bohong.
Pasal 28 UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerugian, sementara Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian.
5. Potensi Mengubah Arah Kasus Pengeroyokan Sebelumnya
Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap proses hukum yang sedang berjalan atau akan berjalan terkait insiden pengeroyokan Ridha.
Baca Juga: Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
Jika terbukti bahwa Fitri memberikan keterangan bohong, hal itu tidak hanya akan menjeratnya secara hukum, tetapi juga dapat merusak kredibilitas kesaksian dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
-
Fakta-fakta di Balik Video Viral Pengeroyokan Guru: Ada Tantangan Duel Jantan Saat Jam Istirahat
-
Dulu Meresahkan, Kini Joki Puncak Bogor Direkrut Polisi Jadi Pasukan Khusus Libur Nataru
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
Tragedi Bogor: 3 Meninggal, Puluhan Luka Akibat Bangunan Majelis Taklim Roboh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
-
5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu
-
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung di Cibeber Cianjur Ambruk dan 198 Jiwa Mengungsi
-
Longsor hingga Banjir Lintasan Terjang Bogor, 20 Rumah Warga Terendam
-
Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya