- Kuasa hukum Bahar bin Smith melaporkan Fitri, istri korban pengeroyokan, ke Polres Bogor atas keterangan bohong.
- Laporan tersebut didasarkan dugaan Fitri mengklaim melihat langsung pengeroyokan yang mustahil terjadi karena pemisahan jamaah.
- Fitri terancam pasal berlapis UU ITE dan KUHP terkait penyebaran berita bohong yang dapat mengubah arah kasus pengeroyokan.
3. Klaim Trauma yang Juga Dipertanyakan
Selain klaim melihat langsung kejadian, Fitri juga menyampaikan bahwa ia trauma akibat insiden tersebut.
Ichwan Tuankotta juga mempertanyakan validitas klaim trauma ini, mengingat bantahan mengenai kemampuannya melihat langsung kejadian.
"Jadi disini disampaikan dia bahwa melihat langsung kejadiannya dan dia trauma. Nah ini lah yang kita laporkan," lanjut Ichwan.
4. Dijerat Pasal Berlapis: UU ITE dan KUHP Menanti
Laporan yang diajukan pihak Bahar bin Smith ini tidak main-main. Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa Fitri dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal 263 serta 264 KUHP tentang berita bohong.
Pasal 28 UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerugian, sementara Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian.
5. Potensi Mengubah Arah Kasus Pengeroyokan Sebelumnya
Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap proses hukum yang sedang berjalan atau akan berjalan terkait insiden pengeroyokan Ridha.
Baca Juga: Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
Jika terbukti bahwa Fitri memberikan keterangan bohong, hal itu tidak hanya akan menjeratnya secara hukum, tetapi juga dapat merusak kredibilitas kesaksian dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
-
Fakta-fakta di Balik Video Viral Pengeroyokan Guru: Ada Tantangan Duel Jantan Saat Jam Istirahat
-
Dulu Meresahkan, Kini Joki Puncak Bogor Direkrut Polisi Jadi Pasukan Khusus Libur Nataru
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
Tragedi Bogor: 3 Meninggal, Puluhan Luka Akibat Bangunan Majelis Taklim Roboh
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN