- Polda Jabar menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh wedding organizer SCR di Kabupaten Bandung pada Juni 2026.
- Terlapor diduga membawa kabur dana calon pengantin dan tidak membayar vendor sehingga layanan pernikahan gagal diselenggarakan sebagaimana mestinya.
- Para korban mengalami kerugian finansial karena harus membayar dana pribadi tambahan dan kini pelaku sedang dalam tahap pencarian.
SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyedia jasa pesta pernikahan atau wedding organizer (WO) berinisial SCR.
Kasus yang berbasis di Kabupaten Bandung ini dilaporkan telah merugikan ratusan calon pengantin serta sejumlah vendor pendukung acara.
Aksi dugaan penipuan ini mencuat setelah para korban gagal mendapatkan layanan pernikahan yang dijanjikan meskipun telah menyetorkan sejumlah dana yang tidak sedikit.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi terkait aktivitas merugikan dari WO SCR tersebut. Penyelidikan saat ini difokuskan pada pasal penipuan dan penggelapan dana nasabah.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan SCR terhadap korban atas nama Sunsun Nugraha Tasdik dan korban lainnya,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan dilansir dari Antara, Kamis (18/6/2026).
Hendra menjelaskan, para korban sebelumnya memesan paket pernikahan kepada terlapor. Dalam prosesnya, SCR meminta sejumlah uang muka sebagai tanda jadi yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama terlapor.
“Awal mula kejadian, para korban memesan paket wedding kepada terlapor, kemudian terlapor meminta sejumlah uang tanda jadi atau DP. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening bank atas nama SCR,” ujarnya.
Namun, setelah pembayaran dari para korban dilunasi, terlapor diduga tidak meneruskan pembayaran kepada sejumlah vendor yang telah bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan acara pernikahan.
“Ketika pembayaran sudah dilunasi oleh para korban, terlapor tidak melakukan pembayaran kepada vendor sebagaimana yang telah dijanjikan,” kata Hendra.
Baca Juga: Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan
Akibatnya, kata dia, sejumlah vendor tidak dapat menyediakan layanan dan kebutuhan pernikahan sesuai kesepakatan.
Ia mengatakan kondisi tersebut memaksa para calon pengantin mengeluarkan biaya tambahan dari dana pribadi agar acara pernikahan tetap dapat dilaksanakan.
“Ketika para korban mengetahui terlapor tidak melakukan pembayaran kepada vendor, para pengantin akhirnya melaksanakan pernikahan dengan menggunakan dana pribadi,” ujarnya.
Hendra menambahkan, saat ini keberadaan SCR belum diketahui dan pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Ketika para korban mendatangi rumah terlapor, diketahui terlapor sudah tidak berada di tempat dan keberadaannya belum diketahui,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Berita Terkait
-
Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan
-
Kota Bandung Ramai Demo Mahasiswa, Muhammad Farhan: Saya Yakin Suara Mereka Didengar
-
Peringati Tahun Baru Islam, Jusuf Kalla: Masjid Harus Memakmurkan Jamaah
-
Demam Piala Dunia 2026, Walikota Bandung Farhan Ancam Pecat ASN yang Nekat Judi Online
-
BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit
-
Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan
-
Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!