SuaraJabar.id - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (28/5/2025) kembali memunculkan fakta baru.
Auditor yang didatangkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak obyektif dan independen dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab memaparkan, audit bersifat subyektif hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik tanpa pernah melakukan konfirmasi dengan entitas yang diperiksa.
"Bahkan ada yang bersumber dari keterangan dari BAP satu saksi tanpa didukung bukti lainnya," kata dia.
Wa Ode memaparkan, padahal BAP adalah bernda mati yang bisa saja berbeda dengan keadaan atau fakta yang sesungguhnya.
Hal ini terbukti ketika di persidangan, keterangan saksi-saksi dalam persidangan banyak yang berbeda dengan keterangannya dalam BAP apalagi hasil audit tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mendakwa para terdakwa
Menurut Wa Ode, kedua saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU yaitu Eko Sembodo selaku Ahli Keuangan Negara dan Erwinta Marius selaku auditor dapat dikatakan laporan hasil audit menurut hukum seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini.
"Semua peraturan perundang-undangan yang dianggap dilanggar oleh Kevin Fabiano dalam surat dakwaan, terbukti tidak berkaitan dengan clien kami. Karena bukan sebagai bagian dari pemerintahan yang mengelola keuangan negara atau daerah dan bukan sebagai pihak penerima dana hibah yang bertanggungjawab atas penerimaan dana tersebut," paparnya.
Masih menurut Wa Ode Nur Zainab, tidak terdapat pelanggaran terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa dalam perkara korupsi Dana Hibah NPCI Jabar.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Saksi Sebut Kevin Fabiano Tak Terima Uang
Karena aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah hanya berlaku pada lingkungan pemerintah pusat atau daerah.
"Sedangkan untuk masyarakat atau organisasi masyarakat penerima dana hibah, tidak berlaku. Dalam hal ini, NPCI adalah organisasi masyarakat, bukan pemerintah," tegas dia.
Piihak penerima dana hibah yang bertanggungjawab baik formal maupun materil terhadap dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Jabar kepada NPCI Jawa Barat adalah Ketua NPCI Jawa Barat yaitu Supriatna Gumilar.
Dimana Ketua NPCI Jabar telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah tersebut dengan cara menindaklanjuti hasil temuan BPK yakni menyetorkan kembali ke kas daerah.
"Semua temuan Auditor yang dimuat dalam Laporan Hasil Auditnya, sangat subyektif, tendensius, hanya merupakan asumsi Auditor, yang diperoleh semata-mata berasal dari Penyidik, antara lain BAP saksi-saksi/tersangka yang tidak pernah dikomunikasikan atau dikonfirmasi kepada entitas yang diperiksa," jelas dia.
"Padahal BAP adalah benda yang bisa saja berbeda dengan keadaan atau fakta yang sesungguhnya. Hal ini terbukti ketika di persidangan, keterangan saksi-saksi dalam persidangan banyak yang berbeda dengan keterangannya dalam BAP," terang Wa Ode Nur Zainab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan
-
KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026
-
Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta