Galih Prasetyo
Senin, 05 Mei 2025 | 22:36 WIB
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PHI Bandung, Senin (5/5/2025) siang. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Perlahan dugaan rekayasa dalam kasus korupsi dana hibah NPCI Jawa Barat mulai terkuak.

Hal itu seperti terlihat dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PHI Bandung, Senin (5/5/2025) siang.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dalam dugaan kasus korupsi adalah Mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar (SG), Kemudian Kevin Fabiano (KF) yang pada saat itu merupakan pelatih atletik di NPCI Jabar dan Cepi Puad Angsori (CPA) yang merupakan mantan Bendahara NPCI Jabar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Casmaya dengan mendengarkan keterangan saksi Rifky Akbar Permana, selaku asisten pribadi terdakwa Kevin Fabiano.

Rifky dalam penjelasan menyatakan tidak mengetahui mengenai dana hibah NPCI Jawa Barat.

Terkait uang tunai yang disetor oleh saksi, saksi mengaku menyetorkan uang tunai sebesar Rp120-140 juta melalui bank yang merupakan hasil penjualan mobil istri Kevin.

Bukan dari dana hibah tersebut. Saat itu saksi bersama istri Kevin, anaknya dan asisten rumah tangganya dalam perjalanan menuju Jakarta, mampir ke bank atas permintaan istri Kevin.

Kemudian saksi yang membantu menyetorkan uang ke bank karena istri Kevin lagi menenangkan anaknya yang sedang rewel.

Dalam persidangan saksi menjelaskan bahwa sebelumnya, saksi via telepon diminta Kevin untuk menemui istrinya yang baru datang dan menemui di lobi hotel tempat Kevin menginap karena Kevin masih berada di lapangan. Saat itu saksi duluan tiba di lobi hotel, baru kemudian istri Kevin bersama anaknya dan asisten rumah tangga.

Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Objek Wisata Kebun Raya Cibodas

Setelah menunggu, kemudian Kevin datang menemui istri dan anaknya di lobi hotel disaksikan asisten rumah tangganya dan saksi.

Sambil mengobrol, Kevin menggendong anaknya. Saat itu saksi tidak melihat Kevin memberikan sesuatu kepada istrinya.

Fakta itu mendapat respon positif dari kuasa hukum Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab.

"Alhamdulillah pelan-pelan mulai terkuak fakta di persidangan bahwa bukan Kevin yang melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan jaksa," kata Wa Ode kepada awak media usai persidangan.

"Terlihat sekali ada skenario dan kekuatan besar dibalik kasus ini yang tidak bisa saya ungkapkan. Kitajuga tidak bisa memberikan persepsi juga," tambahnya.

Wa Ode memaparkan, dalam keterangan saksi juga terungkap jika Kevin Fabiano tidak pernah berurusan dengan dana hibah, termasuk mengurus laporan pertanggung-jawaban dana sebesar Rp 359 juta untuk cabor atletik dalam Peparda Jabar 2022.

Load More