Galih Prasetyo
Senin, 05 Mei 2025 | 22:36 WIB
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PHI Bandung, Senin (5/5/2025) siang. [Istimewa]

"Tapi semua yang mengurus itu adalah Meysa Alfhat (Bendahara Pengeluaran Pembantu cabor atletik tahun 2022-red). Bayangkan uang sebesar Rp359 juta di persidangan terungkap bukan Kevin Fabiano yang mengelola dan menerimanya," jelas dia.

Wa Ode menjelaskan, dalam fakta persidangan juga tidak pernah terungkap Kevin Fabiano menerima anggaran tersebut. Hanya sebuah foto tumpukan uang, tidak ada gambar kliennya dalam foto itu.

"Fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi dari petugas lapangan tidak pernah melihat langsung Kevin membagi-bagikan uang honor tersebut. Semuanya yang mengatur dan membagikan adalah Meysa. Bahkan tanda-tangan Kevin dalam LPJ yang menjadi bukti itu juga dipalsukan," tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang disebut dibuat oleh Kevin, pada kenyataannya tidak pernah dikerjakan oleh kliennya.

"Dengan melihat kejanggalan ini, kami semakin yakin adanya rekayasa dalam kasus ini. Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan para saksi ke polisi atas dugaan pemberian informasi palsu," jelas dia.

Sementara saksik lain, Nadila Puspita, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang Pertandingan tahun 2022. Dia mencairkan dana sebesar Rp 359 juta untuk cabor atletik dalam Peparda Jabar 2022. Dana tersebut tidak ditransfer ke rekening cabor, melainkan ke rekening pribadi Meysa Alfhat.

Nadila mengungkapkan, dana itu ditransfer ke rekening Meysa karena belum ada rekening khusus yang dimiliki cabor atletik. Meysa disebutnya juga beralasan tak mungkin membuat rekening cabor itu karena kesibukan Kevin Fabiano.

"Meysa minta saya kirim ke rekening pribadinya, bukan ke Pak Kevin. Kata Meysa waktunya nggak cukup (harus buat rekening baru)," kata dia dihadapan hakim yang diketuai Casmaya tersebut.

Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Objek Wisata Kebun Raya Cibodas

Load More