SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan tidak akan menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk mengungkap kasus yang tengah terjadi, karena merupakan kewenangan lembaga penegak hukum itu.
"Kalau itu tidak perlu ditanya, itu kan sudah menjadi kewenangannya dari KPK," kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (5/3/2025).
Dedi mengharapkan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, tidak akan mempengaruhi aspek regulasi yang ada di BJB. Bahkan menurutnya walaupun ada pemeriksaan KPK dan mundurnya Dirut BJB Yuddy Renaldi perkembangan sentimen pasar terpantau positif.
"Saya harap begitu, nah kalau dilihat kan sentimen pasar juga positif Hari ini harga sahamnya kembali naik. Mudah-mudahan lah setelah saya hari ini bicara, besok naik lagi dan kepercayaan publiknya tumbuh dengan pengelolaan oleh orang-orang profesional, terlepas dari intervensi politik," ujarnya dikutip ANTARA.
Dedi juga menjamin selama masa kepemimpinannya tidak boleh siapapun mengatasnamakan dirinya untuk memudahkan berurusan dalam birokrasi, politik, BUMD termasuk BJB.
Bahkan, dia mengatakan BUMD di Jabar akan diaudit secara investigatif atau menyeluruh yang nantinya hanya akan menghasilkan dua rekomendasi antara perbaikan atau penutupan usaha.
"Jadi anda bisa lihat, saya selama memimpin, ada nggak orang kanan, kiri, samping, saya lobby sana, lobby sini nggak ada. Andai kata pun ada Itu bukan dari saya. Maka silahkan laporkan siapa namanya umumkan di media sosial," tutur dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: BPBD Cianjur Temukan Jasad Balita yang Hilang Terseret Arus Sungai
Setyo mengatakan KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi, tuturnya.
Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," kata Setyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta