SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan pihak sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi pemungutan retribusi di objek wisata Kebun Raya Cibodas, Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2021 hingga 2024.
“Masih penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Jumat (28/2/2025).
Saat ditanya ANTARA, berapa jumlah orang pejabat Pemkab Cianjur yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut, Kabid Humas belum menjawabnya. "Ini masih penyelidikan," tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Pratama Nugraha Emmawan, membenarkan telah diperiksa Polda Jabar terkait persoalan dugaan kasus korupsi retribusi kawasan wisata Cibodas.
"Betul, saya sudah datang ke Polda Jabar tapi hanya ngobrol soal data pengelolaan kawasan wisata Cibodas, termasuk membahas tunggakan pihak ketiga yang masuk dalam piutang negara, bukan diperiksa hanya ngobrol,“ katanya di Cianjur (25/2/2025).
Pratama yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Cianjur, mengatakan kalau dia sudah mendatangi Polda Jabar pada Senin (10/2/2025) dan menegaskan sudah memberikan keterangan yang diminta.
"Sekali lagi, saya hanya ngobrol data dan informasi yang dibutuhkan penyidik di Polda Jabar terkait pengelolaan kawasan wisata Cibodas, termasuk membahas pengelolaan yang dilakukan pihak ketiga," katanya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar terhadap dua orang mantan kepala dinas Pratama dan Yudi Pratidi yang dilakukan pada Senin (10/2/2025).
Bahkan, selain memiliki informasi soal pemeriksaan, pihaknya memiliki data sejumlah kejanggalan terkait penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas yang melibatkan pihak ketiga atau PT Baradhuta Jaya Sakti (BJS) sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Baca Juga: Pemkab Bandung: Lebih dari Tujuh Ribu Warga di Dua Kecamatan Terdampak Banjir
“Kami dapat informasi dari Polda Jabar setelah memeriksa Kepala Disbudpar Cianjur, dilanjutkan dengan pemanggilan dua orang mantan kepala dinas, Pratama dan Yudi, kami juga memiliki data terkait dugaan korupsi penarikan retribusi tersebut," katanya.
Terdapat beberapa kejanggalan dalam penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas, diantaranya pihak ketiga belum sepenuhnya menunaikan kewajiban membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati dengan Disbudpar Cianjur tahun 2022-2023 sebesar Rp3,5 miliar.
"Selama melakukan pengelolaan pada tahun 2022-2023 PT BJS tidak melakukan penyetoran sesuai dengan kesepakatan, sehingga terdapat tunggakan mencapai Rp3,5 miliar, sedangkan dihitung dari angka kunjungan setiap tahun seharusnya dapat melunasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 205: Bedah Tuntas Dampak Monopoli Perdagangan
-
Bau Amis Dugaan 'Beking' Aparat di Tambang Emas Ilegal Gunung Guruh Tercium Kejagung
-
Tak Mau Ada Celah Korupsi! Bupati Bogor Gandeng KPK 'Pelototi' Proyek Tambang dan Jalan Leuwiliang
-
Mahasiswa di Bogor Akhiri Hidup di Kosan, Diduga Depresi Akibat Terjerat Judol