Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:19 WIB
Sidang dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung. [Suara.com/dok]

SuaraJabar.id - Sejumlah fakta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar terus terungkap dalam persidangan.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab usai mendampingi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas IA Khusus, Kamis (15/5/2025).

Keterangan Saksi Ari Purwanto selaku Wakil Bendahara NPCI Jabar menjelaskan jika Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diselama ini dituduhkan ke Kevin Fabiani tak terbukti.

Wa Ode memaparkan, Ari dalam kesaksiannya menyebut jika LPJ tersebut dibuat oleh Seni Aprilianty selaku Ketua Bidang Pertandingan Peparda Jabar.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tak Akan Halangi Penyidikan KPK pada BJB

"Jadi fakta hukumnya jelas bahwa LPJ Peparda Jabar tahun 2022 bukan dibuat oleh Kevin," kata Wa Ode, Jumat (16/5/2025).

Fakta tersebut, lanjut dia, semakin memperkuat jika dakwaan yang diberikan kepada kliennya terkait pembauatan LPJ palsu terbantahkah.

Hal yang sama sebelumnya disampaikan dua saksi Rifky Akbar Permana dan Rifki Ahmad Soleh.

"Saksi-saksi juga tidak pernah melihat Kevin mengurusi laporan pertanggungjawaban," ucap dia.

Selain itu, kata dia, tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana hibah NPCI dari Pemprov Jabar. Sesuai asil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Objek Wisata Kebun Raya Cibodas

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menyampaikan, pengembalian sisa anggaran NPCI ke kas negara, bukti kuat bahwa tuduhan terhadap kliennya mengandung unsur rekayasa hukum.

"Audit BPK menyebut tidak ada kerugian negara. Tapi justru muncul kriminalisasi terhadap para terdakwa," kata Wa Ode.

"Persidangan hari ini yang menghadirkan saksi, semakin terkuat fakta hukum yang sesungguhnya, bahwa Kevin tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan," imbuh perempuan berparas ayu itu.

Sebelumnya, keterangan dua saksi masing-masing Meysa Alfhat selalu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) cabor atletik tahun 2022 dan Nadila Puspita, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang Pertandingan tahun 2022.

Kejanggalan pertama muncul saat Nadila Puspita mencairkan dana sebesar Rp 359 juta untuk cabor atletik dalam Peparda Jabar 2022.

Dana tersebut tidak ditransfer ke rekening cabor, melainkan ke rekening pribadi Meysa Alfhat. Wa Ode memaparkan, Nadila dalam persidangan mengungkapkan jika dana itu ditransfer ke rekening Meysa karena belum ada rekening khusus yang dimiliki cabor atletik.

Load More