Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 29 Mei 2025 | 18:37 WIB
Sidang dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung. [Suara.com/dok]

Terkait pengakuan Auditor yang beralasan waktu yang tidak cukup bagi penyidik untuk mencari data pendukung, atau untuk memeriksa nama-nama yang katanya fiktif dan dimasukkan dalam laporan hasil
audit meskipun tidak pernah diperiksa, adalah suatu kekeliruan yang fatal bagi Auditor.

"Jadi terlihat dan membuktikan jika auditor sangat tidak obyektif, tidak independen dan tidak profesional, apalagi hasil audit tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mendakwa para terdakwa," kecam Wa Ode.

Sementara Erwinta Marius selaku auditor tak menampik bahwa semua data yang diperiksa hanya berasal dari penyidik, keterangan dalam BAP saksi-saksi dan tersangka yang diperoleh dari penyidik.

Erwinta mengetahui keterangan saksi-saksi dan tersangka dalam BAP ada yang tidak bersesuaian satu sama lainnya, antara lain saksi Meysa Alfat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu atau BPP, Seni Aprilianty sebagai Ketua Bidang Pertandingan Peparda VI Jawa Barat Tahun 2022/

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Saksi Sebut Kevin Fabiano Tak Terima Uang

Lalu saksi Ari Purwanto sebagai Wakil Bendahara NPCI Jawa Barat, saksi Rifki Akbar Perwira yaitu Petugas Lapangan Peparda VI Jawa Barat Tahun 2022, dan Kevin Febiano.

Auditor meminta penyidik untuk melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi maupun tersangka. Menurut Penyidik, saksi-saksi maupun tersangka sudah diminta klarifikasi, tetapi ahli tidak pernah memperoleh BAP klarifikasi maupun BAP konfrontir dari penyidik.

Load More