SuaraJabar.id - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (28/5/2025) kembali memunculkan fakta baru.
Auditor yang didatangkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak obyektif dan independen dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab memaparkan, audit bersifat subyektif hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik tanpa pernah melakukan konfirmasi dengan entitas yang diperiksa.
"Bahkan ada yang bersumber dari keterangan dari BAP satu saksi tanpa didukung bukti lainnya," kata dia.
Wa Ode memaparkan, padahal BAP adalah bernda mati yang bisa saja berbeda dengan keadaan atau fakta yang sesungguhnya.
Hal ini terbukti ketika di persidangan, keterangan saksi-saksi dalam persidangan banyak yang berbeda dengan keterangannya dalam BAP apalagi hasil audit tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mendakwa para terdakwa
Menurut Wa Ode, kedua saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU yaitu Eko Sembodo selaku Ahli Keuangan Negara dan Erwinta Marius selaku auditor dapat dikatakan laporan hasil audit menurut hukum seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini.
"Semua peraturan perundang-undangan yang dianggap dilanggar oleh Kevin Fabiano dalam surat dakwaan, terbukti tidak berkaitan dengan clien kami. Karena bukan sebagai bagian dari pemerintahan yang mengelola keuangan negara atau daerah dan bukan sebagai pihak penerima dana hibah yang bertanggungjawab atas penerimaan dana tersebut," paparnya.
Masih menurut Wa Ode Nur Zainab, tidak terdapat pelanggaran terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa dalam perkara korupsi Dana Hibah NPCI Jabar.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Saksi Sebut Kevin Fabiano Tak Terima Uang
Karena aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah hanya berlaku pada lingkungan pemerintah pusat atau daerah.
"Sedangkan untuk masyarakat atau organisasi masyarakat penerima dana hibah, tidak berlaku. Dalam hal ini, NPCI adalah organisasi masyarakat, bukan pemerintah," tegas dia.
Piihak penerima dana hibah yang bertanggungjawab baik formal maupun materil terhadap dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Jabar kepada NPCI Jawa Barat adalah Ketua NPCI Jawa Barat yaitu Supriatna Gumilar.
Dimana Ketua NPCI Jabar telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah tersebut dengan cara menindaklanjuti hasil temuan BPK yakni menyetorkan kembali ke kas daerah.
"Semua temuan Auditor yang dimuat dalam Laporan Hasil Auditnya, sangat subyektif, tendensius, hanya merupakan asumsi Auditor, yang diperoleh semata-mata berasal dari Penyidik, antara lain BAP saksi-saksi/tersangka yang tidak pernah dikomunikasikan atau dikonfirmasi kepada entitas yang diperiksa," jelas dia.
"Padahal BAP adalah benda yang bisa saja berbeda dengan keadaan atau fakta yang sesungguhnya. Hal ini terbukti ketika di persidangan, keterangan saksi-saksi dalam persidangan banyak yang berbeda dengan keterangannya dalam BAP," terang Wa Ode Nur Zainab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September