SuaraJabar.id - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (3/6/2025) terus memunculkan fakta baru.
Sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim yang dipimpin Casmaya dalam sidang kompak semakin membuktikan tidak terlibatnya terdakwa Kevin Fabiano dalam kasus tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembelian sepatu untuk persiapan PEPARNAS di Papua 2021. Jaksa penuntun umum (JPU) dalam dakwaanya sebelumnya menyebut adanya markup dalam pembelian sepatu tersebut.
Namun dakwaan itu dibantah distributor sepatu asal Kota Solo, Dwiyono yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Dwiyono menjelaskan jika terdakwa Kevin Fabiano membeli sekitar 400-an sepatu dengan merk Piero sesuai dengan harga dan anggaran.
"Dengan adanya keterangan dalam persidangan, ini membuktikan bahwa tuduhan terhadap klien kami soal markup pembelian sepatu itu clear ya," kata Kuasa Hukum Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab.
Wa Ode memaparkan, dirinya justru terkejut adanya fakta baru ternyata ada pembagian sepatu merk lain (Bfly) kepada Pengurus NPCI Jabar, yang sama sekali bukan dibeli oleh Kevin, yang juga dibantah oleh distributor.
Lanjut dia, jejak digital komunikasi antara Kevin Fabiano dengan distributor di bulan April sampai Mei 2021 silam juga masih tersimpan rapi dalam HP saksi/distributor sepatu (Dwiyono) Bukti tersebut diperlihat di depan Hakim dan dijadikan bukti oleh Kuasa Hukum Kevin.
"Klien kami itu beli sepatu Piero dan ada bukti percakapannya dalam HP. Kalau JPU beranggapan ada pembelian sepatu lainnya ya harus dibuktikan dong, kenapa dituduhkan ke klien kami?," paparnya.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Saksi Ungkap Kevin Fabiano Tak Pernah Buat LPJ
Fakta itu semakin diperkuat dengan keterangan dari salah satu saksi Agus Titoni selaku official cabor bulu tangkis sekaligus staf NPCI Jabar bidang kesekretariatan yang mengaku menerima sepatu merk Piero untuk PEPARNAS di Papua tahun 2021.
Sepatu itu diakuinya memang dibeli Kevin Fabiano untuk kontingen Jawa Barat.
"Kalau sepatu yang dibeli mas Kevin memang merk Piero dan saya dapat jatah itu," kata dia.
Dwiyono menambahkan, harga asli sepatu jika pembelian satuan Rp500 ribuan bukan Rp200 ribu, seperti yang dituduhkan JPU. Namun karena pembelian langsung ke didistributor, dapat diskon jadi Rp400 ribu plus tambahan diskon ongkir Rp1.000 sehingga harga sepatu menjadi Rp399 ribu.
"Memang ada pembagian sepatu (merk Bfly) warna biru, tapi itu bukan Mas Kevin yang beli," tegas Agus Titoni.
Selain itu, saksi lain yang juga dimintai keterangan yakni Rilan Prayoga selaku Petugas lapang atau wasit garis Peparda VI Jawa Barat Tahun 2022 juga menyebut Kevin Fabiano tak membagikan honor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar