Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 04 Juni 2025 | 13:46 WIB
Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (3/6/2025) terus memunculkan fakta baru. [Suara.com/dok]

"Penegasan saja, tadi bukan Kevin yang membagi-bagikan honor?," tanya Wa Ode dalam persidangan.

"Bukan," jawab Rilan.

Wa Ode pun kembali menanyakan apakah Rilan melihat Kevin Fabiano membuat laporan pertanggung-jawaban keuangan.

"Saya tidak tahu," ucap Rilan.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Saksi Ungkap Kevin Fabiano Tak Pernah Buat LPJ

Selain itu, saksi bernama Riyandi Wiguna juga menyatakan bahwa yang membagikan honor petugas saat Peparda Jabar di Bekasi tahun 2022 adalah Meysa Alfat.

Saksi membenarkan ada dalam foto yang diajukan penasihat hukum Kevin di hadapan hakim.

Yang mana dalam foto tersebut ada gambar Meysa sedang membagikan honor kepada para petugas dan terdapat gambar para petugas yang sedang antri menerima honor, termasuk ada gambar diri saksi Riyandi Wiguna di dalamnya.

Wa Ode memaparkan, keterangan saksi itu semakin memperjelas jika Kevin Fabiano tidak pernah berurusan dengan dana hibah, termasuk mengurus laporan pertanggung-jawaban dana sebesar Rp 359 juta untuk cabor atletik dalam Peparda Jabar 2022.

"Tapi semua yang mengurus itu adalah Meysa Alfhat (Bendahara Pengeluaran Pembantu cabor atletik tahun 2022-red). Bayangkan uang sebesar Rp359 juta di persidangan terungkap bukan Kevin Fabiano yang mengelola dan menerimanya," jelas dia.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Saksi Sebut Kevin Fabiano Tak Terima Uang

Wa Ode menjelaskan, dalam fakta persidangan juga tidak pernah terungkap Kevin Fabiano menerima anggaran tersebut. Hanya sebuah foto tumpukan uang, tidak ada gambar kliennya dalam foto itu.

"Fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi dari petugas lapangan tidak pernah melihat langsung Kevin membagi-bagikan uang honor tersebut. Semuanya yang mengatur dan membagikan adalah Meysa. Bahkan tanda-tangan Kevin dalam LPJ yang menjadi bukti itu juga dipalsukan," tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang disebut dibuat oleh Kevin, pada kenyataannya tidak pernah dikerjakan oleh kliennya.

"Dengan melihat kejanggalan ini, kami semakin yakin adanya rekayasa dalam kasus ini. Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan para saksi ke polisi atas dugaan pemberian informasi palsu," jelas dia.

Load More