- Forum Mahasiswa Indonesia memprotes kejanggalan persidangan perkara kepabeanan terdakwa Julia binti Djohar Tobing di PN Cibinong, Kabupaten Bogor.
- Massa mendesak transparansi hukum terkait status tahanan kota, durasi sidang yang tidak lazim, serta nominal kerugian negara.
- Pihak kejaksaan menyatakan proses hukum sedang berjalan secara berjenjang dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa dalam penetapan status tahanan.
SuaraJabar.id - Perhatian publik kini tengah tertuju pada proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat terdakwa Julia binti Djohar Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Forum Mahasiswa Indonesia secara khusus menyampaikan pernyataan sikap, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI.
Kegerahan ini bahkan mendorong mereka untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PN Kabupaten Bogor, menuntut transparansi hukum dan keadilan.
Perwakilan Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mengaku telah memantau jalannya perkara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait transparansi, konsistensi penegakan hukum, dan perlakuan terhadap terdakwa.
Pian Andreo secara spesifik mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang menetapkan Julia binti Djohar Tobing sebagai tahanan kota, meskipun ancaman pidana yang dikenakan mencapai maksimal 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan.
Menurut Pian, secara hukum ancaman pidana di atas lima tahun telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan).
Ia meminta penjelasan terkait pertimbangan yang digunakan dalam penetapan status tersebut.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan perencanaan pelanggaran. Isi dakwaan menyebutkan adanya dugaan perencanaan dalam pelanggaran kepabeanan, termasuk perintah kepada pihak lain untuk mengabaikan prosedur dan memanfaatkan fasilitas perusahaan sebagai sarana pengangkutan barang impor.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi PSEL Kayumanis Usai Ditolak Emak-emak
Kemudian potensi kerugian Negara kecil, Mahasiswa juga mempertanyakan potensi kerugian negara yang dalam dakwaan disebutkan sebesar Rp21,8 juta. Mereka menilai angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan kapasitas operasional perusahaan yang memiliki fasilitas kawasan berikat.
"Forum juga mempertanyakan frekuensi persidangan yang dinilai berlangsung lebih cepat dari umumnya, yakni hingga dua kali dalam satu pekan, yang dianggap tidak lazim dalam praktik persidangan pidana," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Dalam pernyataannya, Forum Mahasiswa Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, antara lain:
- Mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk menelusuri seluruh riwayat pengeluaran barang perusahaan, tidak hanya berfokus pada satu kasus yang terungkap.
- Meminta pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga kepada perusahaan yang terlibat.
- Mendesak pemberian tuntutan pidana maksimal guna memberikan efek jera.
- Meminta pengawasan internal kejaksaan untuk mengevaluasi keputusan tidak dilakukannya penahanan rutan.
- Mendorong audit investigatif terkait potensi kerugian negara yang dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
- Menuntut transparansi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasi Tindak Pidana Khusus PN Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar dan JPU Kejari Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan bahwa proses penuntutan dalam perkara Julia binti Djohar Tobing masih berjalan dan dilakukan secara berjenjang.
“Perkara Julia binti Djohar Tobing ini sudah masuk tahap penuntutan. Kami harus melaporkan terlebih dahulu ke kejaksaan tinggi karena terkait kepabeanan. Tuntutan yang nantinya dibacakan merupakan hasil persetujuan dari kejaksaan tinggi,” ujarnya.
Penundaan persidangan sebanyak dua kali juga dijelaskan bukan disebabkan oleh PN Kabupaten Bogor, melainkan karena pihaknya masih menunggu keputusan dari Kejati.
Tag
Berita Terkait
-
DPRD Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi PSEL Kayumanis Usai Ditolak Emak-emak
-
'Nggak Ada yang Gitu-gitu', Respons Singkat Dedie Rachim Justru Tambah Kekecewaan Warga Kayumanis
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Gunakan Dana Rp100 Miliar, Anggaran Konstruksi Jalur Khusus Tambang di Bogor Siap Digenjot
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran