Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 September 2020 | 21:02 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan kesehatan, di puskesmas Garuda, kecamatan Andir, Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek.

PSBB proporsional di Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi) diperpanjang hingga 29 September 2020 mendatang.

PSBB proporsional Bodebek tahap sebelumnya telah berakhir pada 31 Agustus 2020.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Baca Juga: PSBB Proporsional Bogor, Bekasi dan Depok Diperpanjang Sebulan Lagi

Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (1/9/2020).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud.

Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020.

Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Baca Juga: Profil Ridwan Kamil Terlengkap

"Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek," ucap Daud.

Load More