Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 02 September 2020 | 14:23 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. (Antara)

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan pembatasan jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mal, kafe, rumah makan, minimarket, super market yakni hingga 18.00 WIB pada Senin (31/8/2020). Jam malam itu untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.

Kontributor : Emi La Palau

Load More