SuaraJabar.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun bereaksi saat mengetahui rencana kenaikan tarif tol tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Kang Emil merasa tak setuju dengan rencana kenaikan tarif tol tersebut.
Apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini, jika tarif tol dinaikan maka bukan tidak mungkin beban masyarakat akan semakin besar. Berikut tulisan Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya.
YTH PT JASA MARGA @official.jasamarga
Menaikan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik.
BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, mengharatiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi.
Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda.
Unggahan Ridwan Kamil soal protes rencana kenaikan tarif tol pun ditanggapi beragam oleh warganet.
@adimaulanap Setuju, semangat pak, jgn kendur, pelaku umkm seperti saya merintih
Baca Juga: Ridwan Kamil Murka ke Jasa Marga Gara-gara Tarif Tol Cipularang Naik
@fandi_ahmmad Goodbener
@halfawialves Gapernah nonton tv pa jasamargana kuuleun
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," ujar Heru dalam keterangan tertulis.
Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Menantang Maut di Aliran Cikaso: Ketika Jalan Rusak Memaksa Warga Cilampahan Nyebrang dengan Perahu
-
Konflik Global Picu Ketidakpastian, Perbankan RI Pertebal Manajemen Risiko
-
Maling Spesialis Hantui Petani Pamarican: Hanya Butuh Sejam, Tiga Mesin Traktor Raib Digasak
-
Angkot dan Andong 'Diliburkan' di Jalur Mudik, Efektifkah? Begini Jawaban Gubernur Dedi Mulyadi
-
Maut Menjemput di Jalur Banjar-Pangandaran: Gagal Menyalip, Nyawa Pengendara F1 ZR Tak Tertolong