Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 07 September 2020 | 10:10 WIB
Suasana bangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (24/5).

Selain itu, lanjutnya, pada poin d adalah kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional, serta pada poin e adalah pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri.

“Dari sisi peraturan, Bandara Husein masih memenuhi ketentuan,” ujar mantan Wakil Walikota Bekasi itu.

Load More