SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan memperketat penerapan sanksi pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mencegah penyebaran Covid-19. Pemkot Bandung tidak akan menerapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) yang dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan pihaknya memutuskan untuk memperketat pelaksanaan AKB di kota Bandung. Pengetatan akan difokuskan pada penerapan sanksi yang ada pada Perwal 46 tahun 2020 tentang AKB.
“Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang Diperketat,” katanya ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Komnas HAM Minta KPU, Pemerintah, DPR Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
Pihaknya kata Oded akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional. Serta penerapan protokol kesehatan akan diperketat. Pihaknya juga akan tetap melakukan pembatasan ruas jalan.
“Penegakan hukum lebih maksimal, antara lain kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional,” katanya.
Pengambilan keputusan penerapan AKB diperketat ini dikarenakan Kota Bandung saat ini berada di zona oranye, yakni dalam kategori risiko sedang.
"Angka reproduksi kita saat ini adalah 0,81. Masih di bawah 1, artinya kasus Covid-19 masih terkendali," terang Oded.
Kenaikan angka reproduksi ini disebabkan karena adanya penambahan kasus. Pihaknya juga mengingkatkan masyarakat untuk terus berwaspada dan tetap patuh terhadap penerapan protkol kesehatan.
Baca Juga: Pilkada di Masa Pandemi, KPK Anggap Momentum Hemat Ongkos Politik
“Saya mengingatkan kepada warga Kota Bandung, Covid-19 masih ada dan kini semakin dekat dengan kita. AKB bukan berarti virus sudah mati, justru kita harus memperketat penjagaan diri kita dan keluarga,” ungkapnya.
“Sanksi berat akan langsung diterapkan bagi warga yang melanggar pelanggaran protokol kesehatan, tidak akan ada toleransi,” tambahnya.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
3 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Jangan Telat Klaim!
-
Persib Bandung Juara Liga 1, Dedi Mulyadi Dorong Jadi Jagoan di Asia
-
Dear Warga Jabar, Klaim 7 Link DANA Kaget Hari Ini Jika Mau Cuan
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3