SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan memperketat penerapan sanksi pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mencegah penyebaran Covid-19. Pemkot Bandung tidak akan menerapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) yang dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan pihaknya memutuskan untuk memperketat pelaksanaan AKB di kota Bandung. Pengetatan akan difokuskan pada penerapan sanksi yang ada pada Perwal 46 tahun 2020 tentang AKB.
“Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang Diperketat,” katanya ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).
Pihaknya kata Oded akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional. Serta penerapan protokol kesehatan akan diperketat. Pihaknya juga akan tetap melakukan pembatasan ruas jalan.
“Penegakan hukum lebih maksimal, antara lain kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional,” katanya.
Pengambilan keputusan penerapan AKB diperketat ini dikarenakan Kota Bandung saat ini berada di zona oranye, yakni dalam kategori risiko sedang.
"Angka reproduksi kita saat ini adalah 0,81. Masih di bawah 1, artinya kasus Covid-19 masih terkendali," terang Oded.
Kenaikan angka reproduksi ini disebabkan karena adanya penambahan kasus. Pihaknya juga mengingkatkan masyarakat untuk terus berwaspada dan tetap patuh terhadap penerapan protkol kesehatan.
Baca Juga: Komnas HAM Minta KPU, Pemerintah, DPR Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
“Saya mengingatkan kepada warga Kota Bandung, Covid-19 masih ada dan kini semakin dekat dengan kita. AKB bukan berarti virus sudah mati, justru kita harus memperketat penjagaan diri kita dan keluarga,” ungkapnya.
“Sanksi berat akan langsung diterapkan bagi warga yang melanggar pelanggaran protokol kesehatan, tidak akan ada toleransi,” tambahnya.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027