SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan memperketat penerapan sanksi pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mencegah penyebaran Covid-19. Pemkot Bandung tidak akan menerapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) yang dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan pihaknya memutuskan untuk memperketat pelaksanaan AKB di kota Bandung. Pengetatan akan difokuskan pada penerapan sanksi yang ada pada Perwal 46 tahun 2020 tentang AKB.
“Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang Diperketat,” katanya ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).
Pihaknya kata Oded akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional. Serta penerapan protokol kesehatan akan diperketat. Pihaknya juga akan tetap melakukan pembatasan ruas jalan.
“Penegakan hukum lebih maksimal, antara lain kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional,” katanya.
Pengambilan keputusan penerapan AKB diperketat ini dikarenakan Kota Bandung saat ini berada di zona oranye, yakni dalam kategori risiko sedang.
"Angka reproduksi kita saat ini adalah 0,81. Masih di bawah 1, artinya kasus Covid-19 masih terkendali," terang Oded.
Kenaikan angka reproduksi ini disebabkan karena adanya penambahan kasus. Pihaknya juga mengingkatkan masyarakat untuk terus berwaspada dan tetap patuh terhadap penerapan protkol kesehatan.
Baca Juga: Komnas HAM Minta KPU, Pemerintah, DPR Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
“Saya mengingatkan kepada warga Kota Bandung, Covid-19 masih ada dan kini semakin dekat dengan kita. AKB bukan berarti virus sudah mati, justru kita harus memperketat penjagaan diri kita dan keluarga,” ungkapnya.
“Sanksi berat akan langsung diterapkan bagi warga yang melanggar pelanggaran protokol kesehatan, tidak akan ada toleransi,” tambahnya.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis
-
Dirjen Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran By Design
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru