Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 September 2020 | 16:05 WIB
Jerinx demonstrasi tolak rapid dan swab test. (instagram @jrxsid)

"Sikap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terhadap surat dari penasehat hukum terdakwa tersebut kita akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasehat hukum dan segera kita akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut," jelas Sobandi.

Ia mengatakan bahwa posisi pengadilan sebagai aparat penegak hukum sama dengan tim penasehat hukum terdakwa maupun Kejaksaan, sama-sama ingin mencari keadilan. Kata dia, aparat penegak hukum akan menegakkan hukum dan keadilan, hanya posisinya saja yang berbeda.

"Di mana Hakim objektif dan objektif sementara Jaksa kebenarannya adalah kebenaran objektif dan subjektif pandangannya Penasehat Hukum subjektif dan subjektif. Tapi pada intinya kita sama posisinya untuk menegakkan hukum dan keadilan itu yang penting," kata Sobandi.

Baca Juga: Lakukan Sidak, Menkes Terawan Sebut Jakarta Tak Kekurangan Kamar Isolasi

Load More