SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Bogor memborgol tangan seorang pengendara roda dua yang melintasi Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020). Pengendara itu diborgol sebagai hukuman lantaran tidak memakai masker.
Lembaga pegiat Hak Asasi Manusia, Imparsial menilai tindakan tegas dalam menegakan aturan protokol kesehatan memang diperlukan. Namun tidak dengan cara berlebihan seperti pemborgolan tersebut.
"Sikap dan langkah tegas memang perlu, tapi akan sangat baik jika hal itu tidak dilakukan dengan cara eksesif (berlebihan) seperti pemborgolan bagi pelanggar. Menurut saya pemborgolan itu berlebihan, nggak perlu dilakukan," kata Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri kepada Suara.com, Sabtu (19/9/2020).
Menurutnya, masih banyak cara yang lebih edukatif dan humanis yang bisa didorong dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai protokol kesehatan.
"Seperti sanksi kerja sosial membantu pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
Ghufron menambahkan, penanganan Covid-19 diperlukan kesadaran semua pihak. Kesadaran menerapkan protokol kesehatan tak boleh diabaikan.
"Kita sebagai masyarakat juga harus sadar bahwa penerapan protokol kesehatan bukan hanya tentang aturan, tapi juga kepentingan kita bersama," tandasnya.
Tak Terima Diborgol
Pria bernama Andi Albar (29) asal Megamendung, Bogor Jawa Barat tidak terima tangannya diborgol sebagai sanksi melanggar protokol kesehatan. Ia meluapkan kekesalan dengan memaki-maki petugas Satpol PP.
Baca Juga: Kena Ciduk Tak Pakai Masker, Pengendara di Puncak Bogor Diborgol Petugas
Padahal, tujuan anggota Satpol PP Bogor menindak dengan cara memborgol tangan pria tersebut agar tidak mengulangi lagi, dan selalu patuh untuk menggunakan masker.
Saat didata oleh petugas Satpol PP, pria yang bertujuan ke arah Puncak Bogor itu tidak terima tangannya diborgol dan membandingkan dengan terpidana korupsi.
"Nih yang korupsi gua diborgol, jangan yang gak pakai masker diborgol, nih suruh sama bapak-bapak ini, korupsi bisa dadah-dadah (melambaikan tangan)," cetus Andi.
Anggota Satpol PP Bogor itu mencoba menenangkan pria yang mengenakan jaket warna hitam itu agar memakai masker dan mengisi data administrasi pelanggaran.
Petugas itu pun memberikan pilihan sanksi kepada pria tersebut, apakah membayar denda sebesar Rp100 ribu atau dikenakan sanksi sosial.
Berita Terkait
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Prabowo di Hadapan Kabinet: Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apa Tidak Ingat Anak dan Istri?
-
Kinerja Tim Munir Komnas HAM Disorot: Salahkan Dana, Tawaran Bantuan Aktivis Diabaikan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 205: Bedah Tuntas Dampak Monopoli Perdagangan
-
Bau Amis Dugaan 'Beking' Aparat di Tambang Emas Ilegal Gunung Guruh Tercium Kejagung
-
Tak Mau Ada Celah Korupsi! Bupati Bogor Gandeng KPK 'Pelototi' Proyek Tambang dan Jalan Leuwiliang
-
Mahasiswa di Bogor Akhiri Hidup di Kosan, Diduga Depresi Akibat Terjerat Judol