SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Bogor memborgol tangan seorang pengendara roda dua yang melintasi Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020). Pengendara itu diborgol sebagai hukuman lantaran tidak memakai masker.
Lembaga pegiat Hak Asasi Manusia, Imparsial menilai tindakan tegas dalam menegakan aturan protokol kesehatan memang diperlukan. Namun tidak dengan cara berlebihan seperti pemborgolan tersebut.
"Sikap dan langkah tegas memang perlu, tapi akan sangat baik jika hal itu tidak dilakukan dengan cara eksesif (berlebihan) seperti pemborgolan bagi pelanggar. Menurut saya pemborgolan itu berlebihan, nggak perlu dilakukan," kata Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri kepada Suara.com, Sabtu (19/9/2020).
Menurutnya, masih banyak cara yang lebih edukatif dan humanis yang bisa didorong dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai protokol kesehatan.
"Seperti sanksi kerja sosial membantu pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
Ghufron menambahkan, penanganan Covid-19 diperlukan kesadaran semua pihak. Kesadaran menerapkan protokol kesehatan tak boleh diabaikan.
"Kita sebagai masyarakat juga harus sadar bahwa penerapan protokol kesehatan bukan hanya tentang aturan, tapi juga kepentingan kita bersama," tandasnya.
Tak Terima Diborgol
Pria bernama Andi Albar (29) asal Megamendung, Bogor Jawa Barat tidak terima tangannya diborgol sebagai sanksi melanggar protokol kesehatan. Ia meluapkan kekesalan dengan memaki-maki petugas Satpol PP.
Baca Juga: Kena Ciduk Tak Pakai Masker, Pengendara di Puncak Bogor Diborgol Petugas
Padahal, tujuan anggota Satpol PP Bogor menindak dengan cara memborgol tangan pria tersebut agar tidak mengulangi lagi, dan selalu patuh untuk menggunakan masker.
Saat didata oleh petugas Satpol PP, pria yang bertujuan ke arah Puncak Bogor itu tidak terima tangannya diborgol dan membandingkan dengan terpidana korupsi.
"Nih yang korupsi gua diborgol, jangan yang gak pakai masker diborgol, nih suruh sama bapak-bapak ini, korupsi bisa dadah-dadah (melambaikan tangan)," cetus Andi.
Anggota Satpol PP Bogor itu mencoba menenangkan pria yang mengenakan jaket warna hitam itu agar memakai masker dan mengisi data administrasi pelanggaran.
Petugas itu pun memberikan pilihan sanksi kepada pria tersebut, apakah membayar denda sebesar Rp100 ribu atau dikenakan sanksi sosial.
Berita Terkait
-
Babinsa Ikut Urusi Pajak, Imparsial Tegaskan Langgar UU TNI
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Imparsial Soroti Perluasan Peran Militer, Satgas PKH hingga Keberadaan DPN
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI