SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Bogor memborgol tangan seorang pengendara roda dua yang melintasi Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020). Pengendara itu diborgol sebagai hukuman lantaran tidak memakai masker.
Lembaga pegiat Hak Asasi Manusia, Imparsial menilai tindakan tegas dalam menegakan aturan protokol kesehatan memang diperlukan. Namun tidak dengan cara berlebihan seperti pemborgolan tersebut.
"Sikap dan langkah tegas memang perlu, tapi akan sangat baik jika hal itu tidak dilakukan dengan cara eksesif (berlebihan) seperti pemborgolan bagi pelanggar. Menurut saya pemborgolan itu berlebihan, nggak perlu dilakukan," kata Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri kepada Suara.com, Sabtu (19/9/2020).
Menurutnya, masih banyak cara yang lebih edukatif dan humanis yang bisa didorong dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai protokol kesehatan.
"Seperti sanksi kerja sosial membantu pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
Ghufron menambahkan, penanganan Covid-19 diperlukan kesadaran semua pihak. Kesadaran menerapkan protokol kesehatan tak boleh diabaikan.
"Kita sebagai masyarakat juga harus sadar bahwa penerapan protokol kesehatan bukan hanya tentang aturan, tapi juga kepentingan kita bersama," tandasnya.
Tak Terima Diborgol
Pria bernama Andi Albar (29) asal Megamendung, Bogor Jawa Barat tidak terima tangannya diborgol sebagai sanksi melanggar protokol kesehatan. Ia meluapkan kekesalan dengan memaki-maki petugas Satpol PP.
Baca Juga: Kena Ciduk Tak Pakai Masker, Pengendara di Puncak Bogor Diborgol Petugas
Padahal, tujuan anggota Satpol PP Bogor menindak dengan cara memborgol tangan pria tersebut agar tidak mengulangi lagi, dan selalu patuh untuk menggunakan masker.
Saat didata oleh petugas Satpol PP, pria yang bertujuan ke arah Puncak Bogor itu tidak terima tangannya diborgol dan membandingkan dengan terpidana korupsi.
"Nih yang korupsi gua diborgol, jangan yang gak pakai masker diborgol, nih suruh sama bapak-bapak ini, korupsi bisa dadah-dadah (melambaikan tangan)," cetus Andi.
Anggota Satpol PP Bogor itu mencoba menenangkan pria yang mengenakan jaket warna hitam itu agar memakai masker dan mengisi data administrasi pelanggaran.
Petugas itu pun memberikan pilihan sanksi kepada pria tersebut, apakah membayar denda sebesar Rp100 ribu atau dikenakan sanksi sosial.
Berita Terkait
-
Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar
-
Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi