Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 22 September 2020 | 17:33 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (Timesindonesia/ist).

"Pasal melawan petugas, perusakan aset, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya

Load More