SuaraJabar.id - Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya geram dengan langkah Satpol PP Kabupaten Bogor yang menghukum pelanggar protokol kesehatan dengan cara memborgol tangannya.
Asep kemudian khawatir ke depannya petugas akan bertindak semakin berlebihan.
"Setelah masukin orang ke keranda, tendangin yang demo, sekarang memborgol yang tak bermasker. Jangan-jangan besok lusa, yang dilakukannya adalah nyumpelin serbet ke mulut warga yang tak bermasker," ujar Asep seperti dikutip dari pantau.com - jaringan Suara.com, Rabu (23/9/2020).
Legislator asal Kabupaten Bogor itu menganggap pemberian sanksi memborgol itu tidak substantif dan cenderung tidak menyelesaikan persoalan.
Menurut dia, masih banyak cara persuasif agar warga sadar pentingnya mengenakan masker saat pandemi Covid-19.
"Misalnya dengan cara memberikan pengetahuan dan pemahaman agar warga menggunakan masker sambil membagikan maskernya juga, seraya memberi peringatan kalau maskernya ketahuan tak dipakai saat keluar rumah maka akan ada sanksinya karena membahayakan orang lain. Cara begitu lebih elegan," kata politikus partai Golkar itu.
Asep menyebutkan bahwa dalam waktu dekat DPRD Jabar pun akan merumuskan kembali peraturan daerah (Perda) terkait dengan ketertiban umum.
"Dalam Perda itu nantinya akan ada klausul sanksi pidana dan denda bagi yang tak bermasker di muka umum. Bapemperda DPRD Provovinsi Jawa Barat baru kemarin berdiskusi dengan Biro Hukum," kata AW.
Kesal
Baca Juga: Kedapatan Gowes Ugal-ugalan, Sepeda Bakal Diangkut Satpol PP
Andi Albar (29) warga Bendungan Megamendung, Bogor, Jawa Barat meluapkan kekesalannya terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Ia merasa kesal dengan tindakan yang diambil satuan penegak peraturan daerah (Perda) di Bogor itu lantaran telah melakukan pemborgolan kepadanya saat berkendara tidak menggunakan masker.
"Tadi saya diborgol, kalau korupsi tidak diborgol, tapi yang tidak pakai masker malah diborgol," kesalnya, saat ditemui SuaraJakarta.id di lokasi operasi masker Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020).
Ia diberi hukuman karena tidak mempunyai uang untuk membayar sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu, sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020, tentang pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berlaku sampai 29 September 2020.
"Tadi tidak pakai masker, tadi dikasih sanksi menyebutkan Pancasila sama menyanyikan Indonesia raya," jelasnya.
Pembelaan Satpol PP
Berita Terkait
-
Aksi Borgol Pelanggar PSBB Sangat Dikecam, Satpol PP Bogor: Itu Bercanda
-
Ombudsman Kecam Aksi Borgol Pelanggar PSBB Bogor: Lampaui Kewenangan
-
Komnas HAM: Hentikan Sanksi Borgol Pelanggar PSBB Bogor!
-
DPR Kritik Borgol Tangan Pelanggar PSBB COVID-19 di Bogor
-
Coba Melarikan Diri dan Rusak Borgol Polisi, Perampok dalam Angkot Ditembak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Puluhan Pelajar Purwakarta Keracunan Massal Pasca Acara Merah Putih, Tiga Kritis Dirujuk ke RS
-
Ada Apa di Balik Tirta Bhagasasi? Direktur Ade Efendi Zarkasih Ditetapkan Tersangka Penipuan
-
Whoosh Terancam Gagal Bayar Utang? China Ingatkan Indonesia Soal Ini
-
'Pedang Bermata Dua' Pesan Prabowo di UKRI Bandung: Waspadai Ancaman Kebohongan dan Manipulasi
-
Wisata di Jawa Barat Makin Berkembang Berkat Pengembangan Infrastruktur Akses Jalan dan Penginapan