Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 23 September 2020 | 16:15 WIB
Seorang pengendara roda dua bernama Andi Albar saat memperlihatkan tangannya di borgol karena tidak mengguna masker di Jalan Raya Puncak Bogor Jawa Barat. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Budiana mengatakan aksi borgol yang dilakukan anggotanya pada operasi masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9) itu hanya main-main. "Enggak, itu mah gini, itu mah kemarin orang itu kenal dengan petugas, jadi kenal dengan petugas kemudian mereka bercanda awalnya," kata Iman.

Seperti diketahui, sanksi bagi pelanggaran aturan bermasker telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasan baru (PSBB pra-AKB).

Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.

Load More