SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mendorong ketiga pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020 untuk melakukan kampanye secara daring.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan peraturan tersebut sudah terangkum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6, PKPU Nomor 10, dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020.
"Jadi kesimpulannya kami mendorong mereka kampanye melalui daring untuk yang masa kampanye sendiri," kata Agus saat dihubungi di Bandung, Minggu (27/9/2020).
Pasalnya, kata Agus, bentuk pelaksanaan kampanye yang mengundang kerumunan sudah tidak lagi diperkenankan berdasarkan PKPU karena faktor pandemi Covid-19 yang belum usai.
Dia menjelaskan, contoh pelaksanaan kampanye yang sudah dilarang yakni seperti rapat umum terbuka, bazar, konser, dan kegiatan lainnya yang mengundang massa.
Namun, kata dia, kampanye secara tatap muka masih bisa dilakukan hanya pertemuan terbatas. Itu pun, kata dia, hanya boleh dihadiri secara total 50 orang.
"Tidak ada lagi (kampanye) yang mengundang kerumunan massa banyak di tempat umum. Kecuali kalau rapat umumnya melalui daring," katanya.
Menurutnya, pihak KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung bakal terus mengawasi ketiga paslon dalam tahap kampanye ini.
Proses kampanye ketiga paslon dalam Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020 ini sudah mulai dibuka pada 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
"Kaitannya kampanye itu mereka memberitahukan ke polres, nanti polres mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). KPU sifatnya mendapat pemberitahuan, bukan memberi izin," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas, Perkuat dengan 25 Bukti di Persidangan
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Kreditur Sepakat Homologasi, PPRO Lepas dari PKPU
-
Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar
-
Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
-
Berkat BRI, Pengusaha Kue Tien Cakes and Cookies Capai Omzet Puluhan Juta
-
Berdaya Saing Global, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional