Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 29 September 2020 | 08:05 WIB
Ilustrasi. Nobar film G30SPKI di Cijantung. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

SuaraJabar.id - Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk menggelar acara nonton bareng (nobar) Film Penumpasan Pengkhianatan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30SPKI).

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono. Alwi mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran saat ini wilayah Indonesia masih dalam masa pandemi COVID-19 sehingga keselamatan masyarakat menjadi prioritas.

"Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena keselamatan jiwa masyarakat merupakan hal yang paling utama dan saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19," ujar Awi dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9/2020).

Awi mengatakan bahwa kepolisian tidak melarang masyarakat untuk menonton film G30SPKI. Namun, tidak dilakukan dalam kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti nobar.

Baca Juga: Musni Umar: Tidak Benar Kalau Komunis Sudah Mati dan Tidak Diminati

Awi mempersilakan masyarakat untuk menyaksikan Film Pengkhianatan G30SPKI di kediaman masing-masing.

"Masyarakat dapat menonton G30SPKI secara individu di rumah masing-masing," ujar Awi.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menegaskan bahwa tidak ada pelarangan bagi masyarakat untuk memutar atau menayangkan Film Pengkhianatan G30SPKI.

"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G30SPKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di YouTube juga bisa kapan saja. Tidak usah menunggu bulan September," kata Mahfud melalui cuitan di akun twitter @mohmafudmd, Minggu (27/9). [Antara]

Baca Juga: Tentara dan Polisi Kejar Kelompok Kriminal Bersenjata Intan Jaya

Load More