SuaraJabar.id - Ratusan buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/9/2020). Mereka menggelar aksi untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menandatangani SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2020.
Dari pantauan Suara.com di lapangan, ratusan buruh tersebut berasal dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM). Mereka mulai memadati jalanan di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate mulai pukul 13.20 WIB.
Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian massa aksi mulai melakukan orasi.
“Kami menuntut Gubernur menandatangani SK UMSK, tidak ada alasan tidak ditanda tangani hari ini,” ujar Sekjen Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Amir Mahfudz dalam orasinya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lantik 7 Pejabat Sementara Wali Kota dan Bupati
Di lokasi yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW FSPMI-KSPI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad mengatakan pihaknya bersama-sama datang untuk menagih kepada Gubernur agar segera menandatangani SK UMSK Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.
“Karena rekomendasi ini sudah lama dari bulan Maret sampai dengan saat ini sudah enam bulan, satu waktu yang sudah cukup panjang dan proses lobi sudah dilakukan, aksi-aksi soft sudah kita lakukan tetapi hingga kini kita tidak tahu progressnya seperti apa,” katanya ditemui di lokasi.
“Hari ini kita meminta suport supaya gubernur secepatnya menandatangani agar kondusifitas daerah dan kesejahteraan kaum buruh di daerah bisa teratasi,” tambahnya.
Rosyad mengatakan SK UMSK sangat penting sebagai hak bagi buruh karena di atur dalam UU nomor 13 dan PP 78 thn 2015.
“Sampai dengan saat ini teman-teman Kab/Kota Bekasi Purwakarta Bogor Karawang belum naik upahnya, Korban sudah berjatuhan sampai dengan panghujung akhir 2020 tapi sk umsk masih belum ditandatangani oleh Gubernur,” katanya.
Baca Juga: Bunuh Istri, Anak dan Ponakan di Barak Kelapa Sawit, Suami Ngaku Kerasukan
Selain mendesak Gubernur menandatangai SK UMSK, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk mencabut Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta kerja.
Berita Terkait
-
Lisa Mariana Kenang Masa Lalu Turun 20 Kilogram Bobotnya Dalam 2 Bulan
-
Dilaporkan Ridwan Kamil ke Polisi, Lisa Mariana Curhat Bawa-Bawa Ustaz Ini
-
Lisa Mariana Bantah Pengakuan Revelino Tuwesey sebagai Ayah Biologis Anaknya: Mau Pansos!
-
Pengakuan Mengejutkan! Pria Ini Klaim Dirinya Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Bukan Ridwan Kamil?
-
Konflik Panas, Ridwan Kamil Bantah Skandal dengan Lisa Mariana, Tempuh Jalur Hukum!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura