SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, segera memberlakukan pembatasan kegiatan malam. Kegiatan akan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, kebikjakan ini diambil untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Sebelum diberlakukan pembatasan kegiatan malam, selama dua hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan itu," Yogi Subarkah di Tasikmalaya, Rabu (30/9/2020)
Ia menuturkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya sudah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan malam dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman itu, kata dia, memberlakukan aturan pembatasan kegiatan malam pada medio 29 September hingga 12 Oktober 2020.
"Pembatasan kegiatan malam berlaku 14 hari," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan menambahkan, aturan batasan kegiatan malam itu berlaku selama dua pekan.
Ia menyebutkan, tempat yang akan dibatasi kegiatannya saat malam hari yaitu pertokoan, kegiatan seni, budaya, dan lainnya, jika masih ditemukan kegiatan atau kerumunan orang maka petugas akan membubarkannya.
"Aturan ini untuk kebaikan bersama, apalagi kasus di kota Tasikmalaya terus meningkat," katanya. [Antara]
Baca Juga: Gugur Tangani Covid-19, Sri Mulyono Dapat Penghargaan Luar Biasa Anumerta
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba