SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, segera memberlakukan pembatasan kegiatan malam. Kegiatan akan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, kebikjakan ini diambil untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Sebelum diberlakukan pembatasan kegiatan malam, selama dua hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan itu," Yogi Subarkah di Tasikmalaya, Rabu (30/9/2020)
Ia menuturkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya sudah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan malam dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Gugur Tangani Covid-19, Sri Mulyono Dapat Penghargaan Luar Biasa Anumerta
Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman itu, kata dia, memberlakukan aturan pembatasan kegiatan malam pada medio 29 September hingga 12 Oktober 2020.
"Pembatasan kegiatan malam berlaku 14 hari," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan menambahkan, aturan batasan kegiatan malam itu berlaku selama dua pekan.
Ia menyebutkan, tempat yang akan dibatasi kegiatannya saat malam hari yaitu pertokoan, kegiatan seni, budaya, dan lainnya, jika masih ditemukan kegiatan atau kerumunan orang maka petugas akan membubarkannya.
"Aturan ini untuk kebaikan bersama, apalagi kasus di kota Tasikmalaya terus meningkat," katanya. [Antara]
Baca Juga: Pilkada Saat Pandemi, 500 Personil Polda Sumsel Disuntik Vaksin Influenza
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan