- Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial S berusia 40 tahun karena kasus penipuan bermodus polisi gadungan.
- Pelaku menggunakan foto rekayasa AI berseragam polisi di Jalan Jenderal Sudirman untuk meyakinkan korbannya pada Selasa (11/8).
- S berhasil membawa lari uang tunai senilai Rp600 ribu dan kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
SuaraJabar.id - Aksi penipuan dengan memanfaatkan teknologi cerdas berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Seorang pria berinisial S (40) ditangkap polisi usai nekat mengedit fotonya sendiri menggunakan kecerdasan buatan (AI) hingga tampak mengenakan seragam kepolisian.
Foto rekayasa tersebut ia gunakan untuk memperdaya dan meyakinkan korbannya sebelum menggondol uang senilai Rp600 ribu.
Kapolsek Andir Kompol Triyono Raharjo mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, pada Selasa (11/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Setelah kita lakukan pengecekan, di dalam handphone milik pelaku memang ada foto pelaku menggunakan AI yang mengenakan seragam polisi," ujar Triyono, dilansir dari Antara, Jumat (14/8/2026).
Triyono mengatakan kejadian bermula ketika korban keluar rumah untuk membeli rokok dan dihentikan S yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian menanyakan apakah korban membawa narkoba dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Pada saat diberhentikan, korban ditanya oleh pelaku membawa narkoba atau tidak. Karena merasa takut dan tidak membawa narkoba, korban mempersilakan pelaku melakukan pengecekan," katanya.
Menurut polisi, korban kemudian menyerahkan dompet kepada pelaku untuk diperiksa.
Saat korban lengah, S diduga mengambil uang tunai Rp600 ribu dari dalam dompet sebelum mengembalikannya dan meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
Korban baru menyadari uangnya hilang ketika hendak melakukan pembayaran di warung.
Triyono mengatakan foto hasil kecerdasan buatan yang menampilkan S mengenakan seragam polisi digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S merupakan warga asal Medan yang baru tiba di Bandung dan tinggal sementara di rumah kerabatnya.
S mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut karena membutuhkan uang untuk dikirim kepada anaknya di Medan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, baru melakukan kejahatannya satu kali karena kepepet untuk mengirim uang kepada anaknya yang berada di Medan," katanya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 482, Pasal 476, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Tabrak Lari Anggota Polisi hingga Tewas di Bandung, Mahasiswa Berinisial A Ditetapkan Tersangka
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi
-
PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat
-
Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar
-
Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN
-
DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar