Andi Ahmad S
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB
Ilustrasi Polisi gadungan di Bandung (Pixabay/Geralt)
Baca 10 detik
  • Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial S berusia 40 tahun karena kasus penipuan bermodus polisi gadungan.
  • Pelaku menggunakan foto rekayasa AI berseragam polisi di Jalan Jenderal Sudirman untuk meyakinkan korbannya pada Selasa (11/8).
  • S berhasil membawa lari uang tunai senilai Rp600 ribu dan kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

SuaraJabar.id - Aksi penipuan dengan memanfaatkan teknologi cerdas berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Seorang pria berinisial S (40) ditangkap polisi usai nekat mengedit fotonya sendiri menggunakan kecerdasan buatan (AI) hingga tampak mengenakan seragam kepolisian.

Foto rekayasa tersebut ia gunakan untuk memperdaya dan meyakinkan korbannya sebelum menggondol uang senilai Rp600 ribu.

Kapolsek Andir Kompol Triyono Raharjo mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, pada Selasa (11/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Setelah kita lakukan pengecekan, di dalam handphone milik pelaku memang ada foto pelaku menggunakan AI yang mengenakan seragam polisi," ujar Triyono, dilansir dari Antara, Jumat (14/8/2026).

Triyono mengatakan kejadian bermula ketika korban keluar rumah untuk membeli rokok dan dihentikan S yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian menanyakan apakah korban membawa narkoba dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Pada saat diberhentikan, korban ditanya oleh pelaku membawa narkoba atau tidak. Karena merasa takut dan tidak membawa narkoba, korban mempersilakan pelaku melakukan pengecekan," katanya.

Menurut polisi, korban kemudian menyerahkan dompet kepada pelaku untuk diperiksa.

Saat korban lengah, S diduga mengambil uang tunai Rp600 ribu dari dalam dompet sebelum mengembalikannya dan meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Korban baru menyadari uangnya hilang ketika hendak melakukan pembayaran di warung.

Triyono mengatakan foto hasil kecerdasan buatan yang menampilkan S mengenakan seragam polisi digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S merupakan warga asal Medan yang baru tiba di Bandung dan tinggal sementara di rumah kerabatnya.

S mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut karena membutuhkan uang untuk dikirim kepada anaknya di Medan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, baru melakukan kejahatannya satu kali karena kepepet untuk mengirim uang kepada anaknya yang berada di Medan," katanya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 482, Pasal 476, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Load More