Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:08 WIB
Polres Cimahi, Jawa Barat, memusnahkan sekitar 150 kilogram tembakau sintetis pada Jumat (2/10/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.
Baca 10 detik
  • Polres Cimahi memusnahkan 150 kilogram tembakau sintetis senilai Rp15 miliar hasil penggerebekan pabrik gelap di Batujajar pada Jumat, 2 Oktober 2026.
  • Polisi menangkap dua tersangka kakak beradik berinisial RMF dan AIS yang memproduksi narkotika tersebut di sebuah rumah sewaan.
  • Polres Cimahi bersama Forkopimda juga memusnahkan belasan ribu obat keras, minuman beralkohol ilegal, serta ribuan knalpot brong.

SuaraJabar.id - Polres Cimahi memusnahkan sekitar 150 kilogram tembakau sintetis.

Pemusnahan itu hasil penggerebekan rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

"Betul itu adalah barang bukti penggerebekan klandestin lab, pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte, langsung dimusnahkan," kata Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Moh Faruk Rozi di Cimahi, Jumat (2/10/2026).

Ia mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil penggerebekan terhadap tempat produksi tembakau sintetis yang dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat di Lapangan Pemerintah Kota Cimahi.

Faruk mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika serta berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Selain tembakau sintetis, dalam kegiatan tersebut turut dimusnahkan 17.135 obat keras tertentu, 11.612 minuman beralkohol pabrikan ilegal, dan 5.250 knalpot brong yang merupakan hasil operasi selama satu bulan.

"Ini adalah sinergi kolaborasi Pemkot Cimahi, Pemda Bandung Barat, TNI, Polres Cimahi dan instansi terkait dalam melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat dan kenakalan remaja," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggerebek rumah di Perumahan Pangauban Silih Asih Nomor L9d pada 1 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dan menemukan aktivitas produksi tembakau sintetis.

Baca Juga: Polisi Bongkar Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Sentul, Barang Bukti Satu Ton

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 150 kilogram sinte dengan nilai mencapai Rp15 miliar serta menangkap dua orang tersangka, yakni Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31).

Faruk mengatakan kedua tersangka merupakan kakak beradik yang berdomisili di wilayah Cimahi dan Kota Bandung dan telah menyewa rumah tersebut selama sekitar satu bulan sebelum penggerebekan dilakukan.

[ANTARA]

Load More