-
Polda Jawa Barat membongkar tiga clandestine laboratory narkotika di Bogor dan Cimahi, yang memproduksi ganja dan tembakau sintetis.
-
Operasi Antik Lodaya 2025 berhasil meringkus enam tersangka dari laboratorium gelap tersebut yang menyimpan bahan kimia dan peralatan reaksi narkotika.
-
Para tersangka diancam pidana mati atau seumur hidup, dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
SuaraJabar.id - Praktik produksi narkotika kini semakin nekat dan mendekat ke pemukiman warga. Tidak perlu jauh-jauh ke tengah hutan, para sindikat kini berani membangun laboratorium gelap narkoba di tengah hiruk-pikuk kota penyangga seperti Bogor dan Cimahi.
Fakta mengejutkan ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat sukses membongkar jaringan produksi narkoba rumahan tersebut. Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda, khususnya Gen Z dan Milenial, bahwa peredaran barang haram seperti tembakau sintetis (sering disebut 'sinte' atau 'tembakau gorila') kini diproduksi secara lokal dengan bahan kimia berbahaya yang mematikan.
Operasi senyap yang dilakukan kepolisian ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025, sebuah langkah strategis untuk menyapu bersih hulu hingga hilir peredaran narkotika di Tanah Pasundan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Albert RD, membeberkan bahwa para pelaku tidak sekadar menjadi kurir, melainkan produsen. Mereka memiliki kemampuan meracik bahan kimia mentah menjadi narkotika siap edar yang menyasar pasar anak muda.
“Dari temuan clandestine laboratory, kami berhasil meringkus enam orang tersangka dari hasil Operasi Antik Lodaya 2025,” katanya.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian pun cukup mencengangkan. Polisi menyita berbagai peralatan reaksi kimia layaknya laboratorium profesional, namun digunakan untuk tujuan destruktif. Laboratorium gelap ini teridentifikasi memproduksi dua jenis narkotika yang paling marak beredar di kalangan remaja saat ini.
“Clandestine lab ini memproduksi ganja, tembakau sintetis, satu lainnya tembakau sintetis lainnya di lokasi berbeda,” katanya menjelaskan variasi produk haram yang dihasilkan para tersangka.
Langkah tegas diambil Polda Jabar terhadap keenam tersangka. Tidak ada toleransi bagi produsen yang merusak masa depan bangsa. Mereka kini harus menghadapi jerat hukum super berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Albert menegaskan bahwa pasal-pasal berlapis telah disiapkan untuk menjerat para "koki" narkoba ini. Konsekuensinya tidak main-main, mulai dari kebangkrutan finansial hingga kehilangan nyawa di hadapan regu tembak.
Baca Juga: Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Denda yang dikenakan mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” ujar dia dengan nada tegas.
Modus operandi seringkali sulit terendus karena bersembunyi di balik tembok rumah kontrakan atau kos-kosan biasa. Oleh karena itu, polisi menyadari bahwa mata dan telinga masyarakat adalah alat deteksi dini yang paling ampuh.
Kombes Pol Albert RD mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk anak muda yang aktif di media sosial, untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Bau bahan kimia menyengat yang tidak wajar atau aktivitas tertutup di jam-jam tertentu bisa menjadi indikasi awal.
“Kami melakukan pemberantasan bersama-sama dengan masyarakat. Kami mengajak masyarakat tetap aktif memberikan informasi, dan kami menjamin keselamatannya,” kata dia. [Antara].
Berita Terkait
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat
-
Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Tol Jagorawi Tergulung! Polisi Bongkar Motif Sadis di Baliknya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi