-
Polres Bogor mengungkap pembunuhan driver taksi online, Ujang Adiwijaya, yang jasadnya dibuang di Tol Jagorawi KM 30 oleh dua pelaku, RS dan AH.
-
Motif kejahatan adalah perampokan. Korban dicekik tali jemuran dan dipukul, lalu mobilnya dibawa. Pelaku ditangkap di Ciamis saat paniisan.
-
Para tersangka dijerat pasal berlapis 365 ayat (4) dan 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
SuaraJabar.id - Kasus penemuan mayat tanpa identitas di pinggir Tol Jagorawi KM 30 pada 10 November lalu, tepatnya di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya terkuak dengan detail yang mengejutkan.
Polres Bogor berhasil mengamankan dua pelaku di balik pembunuhan sadis seorang driver taksi online, setelah melakukan penyelidikan intensif dan Scientific Crime Investigation.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan kronologi lengkap bahwa korban telah teridentifikasi bernama Ujang Adiwijaya (42) beralamat di Kampung Pintar Gang Kemang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Ujang Adiwijaya diketahui berprofesi sebagai seorang driver Grab Car, mengemudikan mobil Avanza Veloz warna hitam dengan plat nomor B 1532 ZFB.
AKBP Wikha mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari niatan merampok yang diduga didorong oleh desakan ekonomi. Dua tersangka, RS dan AH, melakukan pemesanan taksi online yang dikemudikan oleh Ujang Adiwijaya.
Detik-detik pembunuhan terjadi saat mereka sudah berada di dalam mobil itu bermula ketika mobil melaju, RS langsung menjerat leher korban Ujang Adiwijaya dari belakang menggunakan tali jemuran berwarna merah.
"Kemudian selain dicekik, kepala korban juga dipukul oleh tersangka AH. Tersangka RS kemudian mengambil alih kemudi mobil," katanya kepada wartawan di Polres Bogor, Kamis (1311/2025).
Lanjut dia, para pelaku sempat berputar-putar ke beberapa lokasi untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. Setelah yakin Ujang tak bernyawa, RS dan AH berhenti di sebuah konter handphone untuk menjual HP korban, mengisi bensin, dan membeli e-toll.
"Setelah itu, mereka kembali berkeliling, dan di area Tol Jagorawi KM 30 800, pelaku melakban tangan dan kaki korban, kemudian meninggalkan jenazah di pinggir tol," ujarnya, menunjukkan betapa kejinya pelaku pembunuhan itu.
Baca Juga: Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
Setelah membuang jenazah, lanjut Kapolres mobil korban yang diambil alih pelaku mengalami mogok di dekat gerbang tol Sentul Utara.
Kedua pelaku kemudian memanggil mobil towing dan membawa mobil tersebut ke salah satu bengkel di Citeureup. Mobil tersebut, dengan nomor polisi B 1532 ZFW dan seri Toyota Avanza Veloz warna hitam, berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Setelah menaruh mobil di bengkel, kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis. Mereka akhirnya dapat tertangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Citeureup di sebuah makam keramat." jelasnya.
"Kedua tersangka ini kemarin saat ditahan sedang melakukan paniisan atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis gitu," terang AKBP Wikha.
Hasil autopsi di RS Kramat Jati Polri diketahui bahwa korban meninggal karena menjadi korban kekerasan. Ditemukan beberapa bekas kekerasan di tubuh korban, termasuk luka di sekitar leher dan bercak pendarahan di pundak bahu kanan dan kiri.
Karena korban adalah sopir taksi online dan kendaraannya tidak ditemukan bersama jenazah, penyelidikan mengarah pada pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil Avanza Veloz warna hitam beserta BPKB-nya, potongan lakban warna coklat dan hitam, 1 buah bed cover warna biru (diduga dipakai untuk membekap korban), tali jemuran warna merah (untuk mencekik leher korban), 1 setel baju korban, 1 HP merek Samsung dan 1 HP Oppo Reno warna biru metalik (milik korban)," jelasnya.
Kepada para pelaku, disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat
-
Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Tol Jagorawi Tergulung! Polisi Bongkar Motif Sadis di Baliknya
-
Pelaku Terungkap! Sopir Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi Dibunuh Pelanggan Sendiri
-
Maling Motor di Cibungbulang Babak Belur Dihajar Massa! Ini Detik-detik Penangkapan Dramatisnya
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Muhammadiyah Adalah Sahabat Sejati Polri
-
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Cuaca Ekstrem, Kadispora: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah