-
Polres Bogor menangkap dua pelaku (RS dan AH) pembunuhan berencana terhadap seorang supir taksi online di Tol Jagorawi KM 300, Citeureup.
-
Setelah membunuh, pelaku melakban korban dan membuangnya. Mobil yang mereka bawa mogok di Sentul Utara, lalu ditinggalkan di bengkel.
-
Kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis dan ditangkap di area makam keramat. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
SuaraJabar.id -
Polres Bogor berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan berencana kepada supir taksi online di Tol Jagorawi KM 300, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan kedua pelaku berinisial RS dan AH. Keduanya merupakan pelanggan taksi online yang dikendarai korban U.
Polisi menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan, para pelaku kemudian berkeliling untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa.
"Sempat berputar-putar ke beberapa lokasi untuk memastikan bahwa korban ini sudah meninggal dunia atau belum. Setelah meninggal dunia yaitu di area Tol Jagorawi pelaku lakban dan melakban tangan dan kaki korban," kata dia, Kamis 13 November 2025.
Sialnya, setelah membuang korban, mobil yang dikendarai oleh para pelaku itu mengalami mogok di wilayah Sentul Utara. Ia kemudian memanggil Towing untuk membawa mobilnya ke bengkel.
"Mogok di dekat gerbang tol Sentul Utara, di mana selanjutnya kedua pelaku ini memanggil mobil towing dan membawa ke salah satu bengkel yang ada di Citeureup," jelas dia.
Para pelaku akhirnya batal mengambil mobil tersebut dan langsung melarikan diri ke wilayah Ciamis dan ditangkap di sebuah makam keramat.
"Setelah menaruh mobilnya di bengkel tersebut kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis sampai akhirnya dapat tertangkap oleh tim gabungan dari satreskrim Polres Bogor," jelas dia.
"Kedua tersangka ini kemarin saat ditahan sedang melakukan paniisan atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis gitu," lanjutnya.
Baca Juga: Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Tol Jagorawi Tergulung! Polisi Bongkar Motif Sadis di Baliknya
Kepada para pelaku disangkakan pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pengalaman 20 tahun.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Tol Jagorawi Tergulung! Polisi Bongkar Motif Sadis di Baliknya
-
Pelaku Terungkap! Sopir Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi Dibunuh Pelanggan Sendiri
-
Maling Motor di Cibungbulang Babak Belur Dihajar Massa! Ini Detik-detik Penangkapan Dramatisnya
-
Terlilit Judi Online, Pria di Bandung Nekat Habisi Penjaga Konter dengan 30 Tusukan Sadis
-
Hilangnya Mobil dan HP Buka Tabir Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Muhammadiyah Adalah Sahabat Sejati Polri
-
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Cuaca Ekstrem, Kadispora: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah